Direktur PT KKP Akui Terbitkan ‘Dokter’ untuk Ore Nikel dari IUP PT Antam

Direktur PT KKP Andi Adriansyah saat ditahan Kejati Sultra. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Kendari – Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (PT KKP) Andi Adriansyah mengakui bahwa dia telah menerbitkan dokumen ore nikel atau biasa dikenal dengan istilah ‘dokter’ nikel yang berasal dari wilayah IUP PT Antam di Konawe Utara (Konut).

“Hari ini Senin 17 Juli 2023 tersangka AA selaku Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di wilayah IUP PT Antam seolah-olah ore itu berasal dari perusahaannya,” jelas Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangannya.

Dalam setiap dokumen ore yang dikeluarkan, PT KKP menerima imbalan 5 dolar per metrik ton. “Imbalan dari penerbitan dokumen nikel itu 5 USD per metrik ton dan sudah berlangsung sejak awal 2021 sampai dengan akhir 2022,” imbuh Ade.

Salah satu perusahaan yang disiapkan dokter oleh PT KKP adalah PT Lawu Agung Mining.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut hasil penambangan di wilayah IUP Antam yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining tidak diserahkan ke PT Antam selaku pemilik IUP akan tetapi dijual ke beberapa smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT Lawu Agung Mining sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya lagi.

Ade mengatakan bahwa selama ini tidak ada aktivitas penambangan nikel di wilayah IUP PT KKP yang dilakukan oleh PT Lawu Agung Mining. Hal itu dibuktikan oleh penyidik dari beberapa alat bukti, termasuk foto citra satelit.

“Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut meski di lahan tambang PT KKP tidak ada cadangan ore nikel. Hal itu dikerenakan adanya kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang sehingga PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar Ragil

error: Content is protected !!