Kendari – Direktur PT Rockstone Minning Indonesia (RMI) IS melunasi seluruh tunggakan pajak perusahaannya ke negara.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Amirullah Arsyad dalam keterangan persnya, kemarin.
“Klien kami telah melunasi pembayaran pajak pokok dan denda senilai Rp 2,1 M,” kata Amirullah Arsyad.
Dia mengatakan, kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi pajak PT RMI sedari awalnya kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Dirjen Pajak.
“Bahkan sedari awal pemeriksaan klien kami telah melunasi pajak pokok yang ditetapkan oleh penyidik sebagai kerugian negara yang mesti dibayarkan, seluruh tahapan, kami kooperatif hingga kemarin Selasa, 23 April kami melunasi pajak denda senilai Rp 936 Juta lebih saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Kendari,” jelas Amir.
Amir memaparkan terkait pengembalian kerugian negara dan denda di sektor Perpajakan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan telah dilaksanakan oleh Direktur PT RMI. Sebagai tahap pemberhentian penyidikan dan atau penuntutan demi alasan pemulihan kerugian negara atau recovery.
“Klien kami sudah menjalankan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat 1 dan 2 terkait dengan pengembalian kerugian negara di sektor perpajakan di tahap penyidikan sebelum berkasnya di limpah di Pengadilan,” jelasnya.
“Dan merujuk pada pasal tersebut sudah seharusnya penyidikan kasus yang menimpa klien saya dihentikan karena sudah mengganti semua kerugian negara pada sektor pajak dan dendanya dan itu sesuai perintah Undang-undang,” sambungnya.
Amir menegaskan agar tersangka lain yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus yang sama untuk segera ditangkap.
“Kami harap BJ dikejar dan penyidik bekerja maksimal menangkap orang bersangkutan dan kami juga menegaskan informasi yang simpang siur dan menggiring opini dan narasi sesat seolah klien kami belum menyelesaikan kewajibannya agar dihentikan,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar