Dirtipidter Bareskrim Polri Tinjau Lokasi PT WIN yang Viral Nambang Dekat Permukiman

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, turun langsung meninjau lokasi tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (30/5). Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Konawe Selatan – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, turun langsung meninjau lokasi tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (30/5).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang viral di media sosial terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang disebut-sebut berada sangat dekat dengan kawasan permukiman warga.

Dalam peninjauan itu, Brigjen Pol Irhamni didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman, Wakil Bupati Konawe Selatan Wahyu Ade Pratama Imran, serta sejumlah pejabat dari Polda Sulawesi Tenggara.

“Hari ini kami berada di lokasi penambangan di Torobulu, Konawe Selatan, untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga ilegal,” ujar Brigjen Pol Irhamni.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan dan pengecekan dokumen perusahaan, Bareskrim Polri memastikan aktivitas PT WIN berjalan dengan dasar hukum yang sah.

“Setelah kami cek di PT WIN, ternyata IUP-nya masih berlaku dan RKAB-nya juga masih berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap area penambangan yang berada dekat dengan permukiman warga. Aktivitas di lokasi tersebut untuk sementara dihentikan hingga ada penyelesaian lebih lanjut.

“Untuk lokasi penambangan yang dekat dengan pemukiman, kami status quo-kan. Kami larang untuk beraktivitas, makanya kami pasangi garis polisi,” tegasnya.

Selain persoalan teknis pertambangan, Brigjen Pol Irhamni juga menyoroti adanya potensi dinamika sosial di tengah masyarakat. Ia mengakui terdapat kelompok warga yang mendukung dan menolak aktivitas tambang, sehingga berpotensi memicu konflik sosial.

Untuk itu, Polri menggandeng Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan agar turut memfasilitasi penyelesaian persoalan yang berkembang di masyarakat.

“Terkait dampak sosial, di sini ada Pak Wakil Bupati yang bisa memfasilitasi dan memberikan kebijakan-kebijakan yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, turun langsung meninjau lokasi tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Sabtu (30/5). Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Menurutnya, konflik sosial akibat aktivitas pertambangan bukan hal baru dan kerap terjadi di berbagai daerah. Namun, penegakan hukum tetap harus berpijak pada aturan dan legalitas yang berlaku.

“Konflik sosial akibat pertambangan di mana pun sering terjadi. Akan tetapi, kami sebagai penegak hukum berpijak pada aturan dan legalitas. Terkait konflik sosial, kami akan melakukan pemeliharaan situasi keamanan dan mengajak pemerintah daerah membantu menyelesaikannya,” ujarnya.

Di akhir kunjungannya, Brigjen Pol Irhamni mengajak insan pers dan masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Tenggara.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut dapat disampaikan langsung kepada Bareskrim Polri maupun Dirkrimsus Polda Sultra agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Saya minta bantuan rekan-rekan media, kalau mendapat informasi kegiatan yang sifatnya ilegal silakan laporkan kepada kami atau ke Dirkrimsus Polda Sultra. Jangan melakukan tindakan sendiri atau melakukan aksi yang berujung anarkis,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!