Kendari – Direktur Utama (Dirut) Bank Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Permana Diputra Abubakar, menyatakan dukungannya terhadap penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dalam mengusut kasus dugaan kredit dengan agunan fiktif senilai Rp 26 M di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kolaka.
“Menanggapi berita yang beredar terkait penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap salah satu kegiatan di salah satu OPD di provinsi, kami dari Bank Sultra, dan saya sebagai manajemen yang mewakili mendukung atas penyidikan tersebut,” kata Andri Permana kepada awak media, Selasa (16/12).
Andri mengungkapkan bahwa penyidikan kasus tersebut sudah berlangsung cukup panjang, dan sejak awal, pihaknya sudah mengidentifikasi adanya masalah tersebut.
“Karena memang penyidikan ini kalau kita mau kita sampaikan sudah berjalan cukup panjang, sudah beberapa bulan, dan kalau saya boleh paparkan, sejak awal tahun sudah kami identifikasi masalah ini, memang nominal pinjamananya seperti teman-teman media sebutkan, yakni Rp 26 miliar,” katanya.
Dia mengakui bahwa lolosnya pinjaman tersebut karena adanya kelemahan di internal pihak bank.
“Selama ini, di awal itu kita sudah identifikasi bahwa memang di sini ada kelemahan, atas kondisi tersebut secara internal kami juga lakukan investigasi secara mendalam, dan ditemukan hasilnya bahwa memang ada kelemahan internal (BPD Kolaka),” katanya.
Hasil identifikasi internal Bank Sultra yang menemukan adanya kelemahan terhadap lolosnya pinjaman tersebut, kata Andri, sudah dikonsultasikan ke sejumlah pihak, salah satunya adalah pihak kepolisian.
“Dan hal ini memang sudah kami koordinasikan ke berbagai pihak, di antaranya inspektorat provinsi, dan juga kepolisian,” ungkapnya.
Andri menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya terhadap kasus ini adalah untuk melakukan perbaikan tatakelola Bank Sultra yang lebih baik lagi ke depannya.
“Karena kami Bank Sultra tidak ingin ada kerugian seperti ini,” katanya.
Andri juga menyampaikan bahwa pihak internal yang telah terindentifikasi melakukan kesalahan tersebut sudah dilakukan pembinaan.
Lalu, terkait pinjaman Rp 26 miliar tersebut, per Desember 2025 ini, kata Andri, sudah dilunasi, namun demikian dia menegaskan bahwa proses penyidikan di kepolisian harus tetap berjalan.
“Lalu kemudian di Desember ini, kalau melihat posisi neraca, yang (pinjamam) dengan nominal segitu itu sudah terselesaikan, yang nominal Rp 26 M tadi, sudah diselesaikan,” katanya.
“Namun penyidikan ini tetap berjalan, kerena diduga dalam prosesnya ini ada perbuatan yang disengaja, dan kalau di sisi internal, sudah kami identifikasi, namun dari sisi eksternal kami sudah teruskan ke inspektorat dan ditindaklanjuti juga ke kepolisian, nah ini yang sedang didalami kepolisian pihak-pihak mana saja yang terlibat,” sambungnya.
Andri menegaskan, pihak Bank Sultra akan koperatif untuk membantu pihak kepolisian melalukan penyidikan kasus tersebut dengan menyiapkan saksi maupun informasi transaksi.
Bahkan, kata Andri, 20 orang saksi yang sudah diperiksa pihak kepolisian, 10 orang di antaranya adalah orang Bank Sultra. “Pihak kepolisian menyampaikan ada 20 saksi yang diperiksa, setengahnya itu orang Bank Sultra,” katanya.
“Sampai saat ini kami sedang menunggu proses penyidikan yang sedang berlangsung, kami kooperatif, dan siap menyampaikan data-data informasi transaksi, permintaan keterangan, dan saksi sudah kami sampaikan ke polisi, tujuan kami memang ingin buka ini,” ungkapnya.
“Ini juga menjadi pembelajaran besar bagi kami Bank Sultra, dan saya selaku Direktur Utama akan banyak melakukan pembenahan, karena kita inginnya perusahaan ini kuat,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengajuan kredit macet senilai Rp 26 miliar dengan agunan fiktif pengadaan bibit tanaman perkebunan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kolaka Tahun 2024.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, saat dikonfirmasi Sultranesia membenarkan penyelidikan itu.
“Iya, ada, sudah dimintakan audit ke BPK,” kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, pada Senin (15/12).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama, mengatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Hingga kini, kata Nico, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dari berbagai pihak terkait.
“Iya, sudah naik sidik, 20 saksi (diperiksa),” kata Kompol Nico, Senin (15/12).
Informasi yang dihimpun, proyek pengadaan bibit tersebut seolah-olah ada di Dinas Perkebunan dan Peternakan Sultra dan dikerjakan oleh kontraktor sebagai pihak ketiga, namun nyatannya proyek tersebut tidak pernah ada alias fiktif.
Namun anehnya, proyek fiktif itu dijadikan agunan untuk pengajuan pinjaman senilai Rp 26 miliar di BPD Kolaka, dan berhasil dicairkan.
Editor: Denyi Risman








