Dirut dan Humas Bank Sultra Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi

Kantor Pusat Bank Sultra. Foto: Dok. sgj.10.com.

Kendari – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melaporkan Dirut Bank Sultra, Abdul Latif dan Kepala Divisi Corporate Secretary atau Humas, Wa Ode Nurhuma ke Kejakasaan Tinggi (Kejati).

Dua pejabat di bank plat merah milik Pemprov Sultra ini dilaporkan atas dugaan penyelewengan dana CSR sebesar Rp 2,2 miliar dari tahun 2021 hingga 2022.

Ketua BPKP Sultra, Wawan mengatakan, dalam hasil pemeriksaan BPK, ditemukan 62 kegiatan CSR di bawah tanggung jawab Kepala Divisi Corporate Secretary tanpa laporan pertanggungjawaban.

“Yang kita laporkan itu Direktur Bank Sultra dan Kepala Divisi Corporate Secretary Wa Ode Nurhuma terkait indikasi korupsi dana CSR yang nilainya sekitar Rp2,2 miliar,” kata Wawan, kemarin.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dodi membenarkan adanya laporan tersebut.

Kata dia, laporan itu telah diterima lewat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra pada Senin, November 2023.

Menurutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dan diserahkan ke pimpinan untuk melakukan telaah dan analisis terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi dana CSR di Bank Sultra.

“Ada laporan dari BPKP Sultra terkait dengan dugaan tipikor di Bank Sultra, mereka telah melaporkan secara resmi dan sesuai SOP laporan pengaduan akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dodi menambahkan sesuai prosedur setiap laporan akan ditelaah atau dianalisa oleh tim intelijen dan pidana khusus sebelum ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

“Telaah oleh tim baik di bidang Pidsus atau Intelijen, apakah sudah memenuhi syarat. Kalau belum akan dikembalikan ke pelapor untuk melengkapi laporan,” pungkasnya.

Sultranesia berupaya mengonfirmasi Humas Bank Sultra, Nurhuma, melalui pesan singkat whatsapp, namun pesan tak terkirim.

Dikutip dari Haluoleonews.id, Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma mengatakan, penyaluran CSR yang kurang lengkap administrasinya sebesar Rp 2,2 miliar kini kondisinya telah lengkap dan telah terkonfirmasi.

“Bank Sultra telah melengkapi administrasi berupa Laporan pertanggungjawaban CSR senilai Rp 2,2 miliar tersebut dan telah diserahkan kepada BPK per 30 Juni 2023 sesuai dengan periode pemutakhiran tindak lanjut sesuai arahan BPK,” jelas Nurhuma.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!