Berita  

Dirut PT TMM Sebut Perusahaannya Bebas Sanksi dari Kementerian ESDM

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktur Utama (Dirut) PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM), Ferry Irawan, menegaskan bahwa perusahaannya bebas dari sanksi administrasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ferry mengatakan pihaknya terus menjaga komitmen untuk mematuhi semua regulasi pemerintah, termasuk kewajiban jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

“Alhamdulillah, PT Tristaco tidak terkena sanksi. Itu karena kami selalu menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,”  kata Ferry dalam keterangannya, Sabtu (9/8).

Ferry menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan jaminan pasca tambang ke Kementerian ESDM.

Namun, kata dia, hingga kini permohonan tersebut masih menunggu persetujuan sehingga nominal yang harus ditempatkan belum ditetapkan.

“Permohonan jaminan pasca tambang hanya diajukan sekali. Setelah disetujui, baru ditentukan berapa jumlahnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) PT Tristaco masih aktif dan saat ini tengah mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurutnya, yang seharusnya menjadi prioritas penindakan pasca tambang adalah perusahaan dengan IUP mati yang sudah tidak beroperasi.

“Harusnya lebih ke perusahaan yang sudah mati, sebab sudah tidak menjalanlan lagi aktivitas penambangan, berbeda dengan kami yang masih aktif,” Katanya.

Diketahui, pada 5 Agustus 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan peringatan ketiga terhadap ratusan perusahaan tambang di seluruh Indonesia, termasuk 89 perusahaan di Sulawesi Tenggara, yang belum memenuhi kewajiban penempatan jamrek. Rilis.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!