Bombana – Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 860,60 gram di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Seorang pria berinisial ZA (38) asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara, diamankan polisi karena membawa barang haram tersebut dengan modus yang cukup unik.
Untuk mengelabui petugas, pelaku membungkus paket sabu tersebut menyerupai makanan tradisional buras (burasa).
Penangkapan terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.10 WITA di jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.
Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, menjelaskan pihaknya telah mengantongi informasi terkait adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut sebelum melakukan penyergapan.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rusdianto Ladiwa kemudian melakukan pengintaian terhadap sebuah mobil yang dicurigai sebagai kendaraan pelaku.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karya Baru. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan seorang pria,” ujar AKBP Eko Sutomo, Jumat (22/5/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di lantai mobil. Di dalamnya terdapat 17 paket besar sabu yang dikemas rapi layaknya bungkusan burasa.
“Total berat barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 860,60 gram,” jelas AKBP Eko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku ZA mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di Malaysia.
Sabu itu kemudian masuk ke Indonesia melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara, sebelum dibawa ke Sulawesi Tengah dan akhirnya hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Bombana.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bombana untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, ZA terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami jaringan pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan bandar besar di balik penyelundupan ini.
Editor: Redaksi








