Dishut Sultra Digeledah Jampidsus, Satu Box Dokumen Tambang Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung mengangkat satu box besar berisi dokumen dari ruang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H) Dinas Kehutanan Sultra, Kamis (16/10). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/10).

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan satu box besar berisi dokumen yang diduga terkait kegiatan pertambangan.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 10.00 WITA hingga sore hari. Sekitar pukul 15.46 WITA, tim Jampidsus terlihat membawa keluar box besar berwarna biru dari ruang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (P2H).

Dokumen itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil Toyota Innova sebelum tim meninggalkan lokasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah anggota TNI disiagakan di sekitar kantor untuk menjaga ketat jalannya penggeledahan.

Proses berlangsung tertutup dan membuat aktivitas di lingkungan Dishut lumpuh beberapa jam karena ruangan yang diperiksa dikosongkan dari pegawai.

Salah satu staf di bidang P2H, Ardi, membenarkan dokumen yang diambil penyidik berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi maupun perusahaan yang tengah diselidiki.

“Berkas kegiatan pertambangan, saya tidak tahu posisinya di mana. Teman-teman hanya menyiapkan berkas yang diminta oleh pihak Kejaksaan,” ujar Ardi kepada wartawan.

Ia menambahkan, seluruh dokumen yang diminta telah diserahkan sepenuhnya.

“Saya tidak tahu pasti berkas apa saja, yang jelas semua berkas yang dibutuhkan Kejagung sudah diambil,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah tersebut diduga merupakan rangkaian lanjutan dari penggeledahan sebelumnya oleh tim Jampidsus di sejumlah perusahaan tambang besar di Sultra, seperti PT BSJ dan PT KAA di Kabupaten Konawe Utara, serta PT CNI di Kabupaten Kolaka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang sedang didalami maupun kaitan dokumen yang diamankan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan Sultra.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!