Kendari – Dugaan pemanfaatan material ilegal dari kawasan hutan untuk pembangunan Jembatan Tolimbo senilai Rp3 miliar di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat, kini menjadi sorotan serius Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Proyek itu dikerjakan oleh CV. Sandana Cipta Barokah.
Staf Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dishut Sultra, Ardi, mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat dan lembaga terkait aktivitas di kawasan hutan.
“Kaitan dengan hal di atas, teman-teman dari lembaga sudah bertandang ke kantor Dishut dan bertemu dengan Kepala Bidang Perlindungan Hutan pada hari Senin, 22 September kemarin,” kata Ardi melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/9).
Berdasarkan pertemuan tersebut, Dishut Sultra langsung mengirim surat resmi kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Muna.
“Isi pokok surat tersebut adalah KPH segera melakukan verifikasi lapangan dan menghentikan kegiatan dimaksud,” tegas Ardi.
Ketika ditanya status lahan tempat pengambilan material timbunan dan batu fondasi jembatan, Ardi menegaskan kawasan tersebut masuk kategori hutan produksi.
“Hutan produksi,” jawabnya singkat.
Namun, Ardi enggan mengomentari sanksi bagi kontraktor jika terbukti melakukan penambangan ilegal dan tidak menjawab apakah kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
Dugaan praktik ilegal ini mencuat setelah warga setempat menemukan kontraktor pelaksana menggunakan timbunan dan batu fondasi dari lokasi galian yang berada tepat di seberang proyek.
Kepala Desa Tangkumaho, La Ode Halio, saat dikonfirmasi, mengaku belum bisa memberi keterangan karena masih menjalani pemeriksaan di KPH Muna.
“Nanti sebentar, saya masih di kehutanan. Masih pemeriksaan saya ini,” katanya melalui telepon.
Seorang warga, Fahri, menilai aktivitas itu jelas berisiko merusak lingkungan.
“Lahan yang mereka garap ini masih berstatus kawasan hutan, dan diduga tidak memiliki izin penambangan. Batu yang digunakan pun tidak sesuai spesifikasi karena mengandung kapur. Dampaknya, kualitas jembatan akan buruk,” ujarnya.
Pelaksana proyek, Arham, mewakili CV. Sandana Cipta Barokah, saat dihubungi, mengaku belum bisa menjelaskan hal tersebut.
Sementara itu, Kepala BPBD Muna Barat, Karimin, selaku instansi pengelola anggaran proyek, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
Editor: Redaksi








