Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk periode Januari-Februari 2025, yang mulai berlaku sejak Rabu (1/1).
Diskon ini diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini.
“Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com pada 23 Desember 2024 lalu.
Bagi pelanggan pascabayar, diskon 50 persen akan langsung diterapkan saat membeli token listrik di mana pun, baik melalui aplikasi PLN Mobile maupun agen penjualan lainnya.
Pelanggan juga tidak perlu melakukan registrasi khusus untuk menikmati potongan harga ini.
Untuk memastikan pemerataan, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen, tergantung daya yang terpasang:
• 450 VA: Maksimal 324 kWh (Rp 134.460, diskon hingga Rp 67.230).
• 900 VA: Maksimal 648 kWh (Rp 876.096, diskon hingga Rp 438.048).
• 1.300 VA: Maksimal 936 kWh (Rp 1,35 juta, diskon hingga Rp 676.119).
• 2.200 VA: Maksimal 1.584 kWh (Rp 2,28 juta, diskon hingga Rp 1,14 juta).
Diskon ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Pembelian token dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile dengan sistem yang otomatis menghitung potongan harga sesuai nominal yang dipilih.
Editor: Denyi Risman