Berita  

Disnakertrans Sultra Sayangkan Seruan Aksi Mogok Kerja di VDNI dan OSS

Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ali Haswandi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhammad Ali Haswandi, berkomentar saat ditanya terkait seruan aksi mogok kerja yang dilakukan Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) yang akan dilaksanakan pada Rabu (22/3) besok.

Menurut Ali Haswandy, tidak ada larangan mogok kerja karena itu merupakan hak dari pekerja, dan diatur dalam Undang-undang.

Namun, menurut dia, mogok kerja merupakan langkah terkahir apabila tak ada titik temu dalam perundingan antara pekerja dengan pihak perusahaan tentang suatu permasalahan.

Ali menyebut, peraturan yang mengatur tentang hal itu tertuang dalam Pasal 137 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan di dalam aturan itu disebutkan bahwa aksi mogok kerja tidak boleh berdampak negatif.

“Kami sangat sayangkan kalau memang mogok kerja itu dilakukan. Karena mogok kerja terjadi mana kala ada perundingan yang gagal, makanya terjadi mogok kerja, tapi kan ini belum ada perundingan,” kata Ali, Selasa (21/3).

“Tak bisa dinafikkan bahwa PT VDNIP saat ini memberikan dampak besar di Sultra, salah satunya penyerapan tenaga kerja. Olehnya itu kami dinas tentunya menginginkan perusahaan bisa bekerja dengan baik dan karyawan bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya,” sambung dia.

Pihak Disnakertrans Sultra berharap agar aksi mogok kerja besok urung dilakukan. Dia bilang masih banyak solusi yang bisa dilakukan, salah satunya duduk bersama antara serikat pekerja dan perusahaan. Karena menurutnya antara karyawan dan perusahaan merupakan sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

“Besok mudah-mudahan tidak ada mogok kerja, karena kami bersama KSPN kabupaten dan provinsi akan membangun langkah-langkah lainnya untuk kepentingan karyawan. Karena kami dinas dan KSPN itu punya kepentingan yang sama yaitu memperjuangkan karyawan,” pungkasnya.

Ketua DPW KSPN Sultra, Ramadhan yang juga ditemui media ini mengatakan bahwa aksi mogok kerja belum tepat dilakukan. Mengingat saat ini momentum bulan suci ramadhan, karena tentunya aksi tersebut akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat sekitar dan mengganggu kinerja perusahaan.

“Kami di KSPN hanyalah federasi dan ujung tombaknya PUK, dan kami hanya bertugas mengkomunikasikan dan mogok kerja adalah hak PUK. Namun tetap kami menghimbau bahwa waktunya belum tepat saja,” kata dia.

Ketua DPD KSPN Konawe, Yopi Wijaya Putra menghimbau ketika aksi mogok kerja masih tetap dilaksanakan agar dilakukan dengan damai dan kondusif. Tak boleh ada riak-riak yang terjadi karena pergerakan tersebut sangat mudah ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Mogok Kerja kalau memang terjadi harus diselenggaran sesuai perundang-undangan yang berlaku, tidak terprovokasi, serta mengutamakan komunikasi yang baik,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!