Muna Barat – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muna Barat mengeluarkan pernyataan penting terkait isu retribusi di tempat wisata setelah adanya informasi yang menyesatkan.
Menurut Sahrudin, Sekretaris Dinas Pariwisata Muna Barat, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 telah mengatur tentang retribusi wisata. Namun, ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada penarikan retribusi di tempat-tempat wisata Muna Barat karena proses sosialisasi masih dalam tahap penggodokan.
“Sudah ada Perda yang mengatur tentang retribusi wisata, yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2023. Namun, perlu kami tegaskan bahwa penarikan retribusi belum diterapkan karena proses sosialisasi terhadap aturan ini masih berlangsung. Jika ada pihak yang melakukan penarikan retribusi tanpa proses yang jelas, hal itu dapat dianggap sebagai praktik pungutan liar (pungli),” kata Sahrudin, Rabu (19/6).
Dalam upaya mencegah kebingungan di kalangan pengunjung, Dinas Pariwisata Muna Barat mendorong agar mereka lebih berhati-hati dan memverifikasi informasi terkait retribusi langsung kepada petugas yang berwenang di tempat wisata.
“Kami mengimbau kepada pengunjung untuk selalu memastikan kebenaran penarikan retribusi dengan meminta bukti resmi kepada petugas yang bertanggung jawab di tempat wisata. Ini bertujuan untuk menghindari praktik pungli yang dapat merugikan pengunjung dan merusak citra pariwisata daerah,” tambah Sahrudin.
Dengan komitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung, Dinas Pariwisata Muna Barat terus melakukan sosialisasi intensif terkait aturan retribusi ini.
Langkah ini diharapkan dapat menghindari munculnya kesalahpahaman di kalangan masyarakat dan pengelola tempat wisata, serta memastikan pengelolaan pariwisata berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keluhan dari beberapa pengunjung terkait adanya pungutan liar di sejumlah tempat wisata tanpa tersedianya bukti resmi retribusi menjadi perhatian serius dalam upaya perbaikan sistem pengelolaan dan penegakan aturan di Muna Barat.
Laporan: Denyi Risman