Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bakal menggelar Operasi Pasar LPG 3 Kg (PSO).
Kepala Disperindag Sultra, Sukanto Toding menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan untuk membantu memenuhi kebutuhan energi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga terjangkau.
Lanjutnya, operasi pasar yang diinisiasi oleh Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sultra ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 Juli 2026 mendatang, dimulai pukul 08.00 WITA hingga selesai di halaman Kantor Disperindag Sultra.
Dalam operasi pasar ini, masyarakat dapat memperoleh gas LPG 3 KG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp20.000 per tabung.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Sultra, Andi Zakiah menjelaskan pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga sebagai penanggung jawab distribusi LPG subsidi.
“Dalam pelaksanaannya, Pertamina juga melibatkan agen dan pangkalan resmi yang telah ditunjuk untuk menyalurkan LPG kepada masyarakat. Jadi kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemprov Sultra, Pertamina Patra Niaga, serta jaringan agen dan pangkalan resmi,” ujar Andi Zakiah kepada Sultranesia, Kamis (25/6/2026).
Masyarakat pun tak perlu khawatir akan ketersediaan stok LPG selama kegiatan berlangsung.
“Selama 3 hari kami akan siapkan 1 loading order (LO) per hari yaitu 560 tabung. Kami akan melihat kondisi minat masyarakat apabila membludak kami telah mengantisipasi akan manambah 1 LO lagi di hari kedua atau di hari ketiga,” imbuhnya.
“Kami mengimbau masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi agar memanfaatkan kegiatan operasi pasar ini dengan tertib dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” beber Andi Zakiah.
Guna memastikan distribusi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, Disperindag menetapkan beberapa syarat dan ketentuan bagi warga yang ingin melakukan pembelian.
Dimana yang hendak membeli wajib membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan verifikasi data. Hal ini bertujuan agar pembelian dapat dilakukan secara merata dan tidak terjadi pembelian berulang oleh orang yang sama, sehingga seluruh warga dapat memperoleh bagian.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat meringankan beban masyarakat, menjaga stabilitas pasokan, serta menekan praktik penjualan di atas HET. Selain itu, kami berharap distribusi LPG subsidi dapat kembali tepat sasaran sehingga benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima subsidi,” pungkasnya.
Editor: Redaksi








