Ditjen Minerba Didemo Aktivis Sultra soal Dugaan ‘Dokumen Terbang’ PT KKP

Aktivis asal Sultra saat demo di Kantor Ditjen Minerba soal dugaan pelanggaran PT KKP. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementrian ESDM RI didesak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) di Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Desakan itu disampaikan oleh Koalisi Aktivis Nasional Sulawesi Tenggara saat menggelar aksi demonstrasi di kantor Ditjen Minerba di Jakarta, Jumat (14/10).

Koordinator aksi, Arin Fahrul Sanjaya mengungkapkan, desakan tersebut didasari atas dugaan pemalsuan dan menipulasi penjualan ore nikel pada 2021 yang diduga dilakukan PT KKP.

“Ada beberapa pelanggaran yang diduga dilakukan PT KKP, yaitu dugaan dokumen terbang. Ada bukti kami pegang bahwa PT KKP menggunakan jetty PT Sriwijaya yang notabene jetty itu tidak memiliki izin, alias ilegal,” ungkap Arin saat dihubungi dari Kendari.

Dugaan pelanggaran lain, ungkap Ari, PT KKP pada 2021 tidak melakukan kegiatan produksi nikel di wilayah IUP-nya. Namun anehnya perusahaan tersebut mempunyai bukti penjualan nikel.

“Setahu kami PT KKP sejak 2021 tidak melakukan kegiatan produksi nikel. Namun ironisnya PT KKP memiliki bukti penjualan pada tahun 2021, ini wajib untuk di telusuri,” ungkapnya.

Koordinator aksi lain, Aprilianto Madusila mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti rekaman terkait jumlah royalti yang dibayarkan oleh pengguna dokumen PT KKP dalam sekali penjualan.

“Barang ini harus diusut tuntas, PT KKP tidak boleh kebal hukum. Kami punya bukti rekaman dari salah satu pengguna dokumen terbang. Bahkan lengkap dengan jumlah royalti yang dibayarkan ke PT KKP,” ungkapnya.

Putra daerah Konawe Utara ini juga mengungkapkan bahwa PT KKP adalah salah satu perusahaan yang dapat kuota produksi nikel mencapai 1.500.000 WMT.

Menurut Aprilianto, kuota tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, di mana PT KKP memliki luas 102 hektar.

“Kami minta pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk meninjau lokasi PT KKP secara langsung bersama ahli geologi kalau perlu. Sebab, menurut kami, kuota 1.500.000 WMT yang diberikan kepada PT KKP tidak masuk akal jika dilihat dari kondisi lokasi perusahaan,” pintanya.

“Untuk mendapat kuota sampai jutaan WMT itu tidak mudah, inilah yang harus ditelusuri. Pertama terkait dokumen permohonan RKAB PT KKP. Sebab kuat dugaan kami ada yang janggal dengan jumlah kuota yang diberikan ke PT KKP baru-baru ini,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!