Ditpolairud Sultra Ungkap Tiga Kasus Bom Ikan, Selamatkan Kerugian Negara Rp6,1 Miliar

Wadir Polairud Polda Sultra AKBP Dodik Tatok Subiantoro didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan tiga kasus bom ikan di wilayah perairan Sultra, Jumat (25/4). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak di wilayah perairan Sultra yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp6.177.700.000.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual bersama Korpolairud Baharkam Polri, Jumat (25/4), yang berlangsung di Aula Dachara Polda Sultra melalui Zoom Meeting.

Dalam keterangannya, Wadir Polairud AKBP Dodik Tatok Subiantoro yang mewakili Dirpolairud KBP Saminata mengatakan keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud dalam menjaga keamanan laut serta mencegah kerusakan ekosistem akibat praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Sultra dalam menjaga keamanan laut dan mencegah kerusakan ekosistem yang disebabkan oleh praktik ilegal seperti penangkapan ikan dengan menggunakan bom,” ujar AKBP Dodik, yang sebelumnya menjabat Kapolres Wakatobi.

Ia menjelaskan, ketiga kasus tersebut terungkap dari hasil laporan masyarakat serta patroli rutin di sejumlah titik rawan di perairan Sulawesi Tenggara. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan bahan peledak,” lanjutnya.

Barang bukti yang disita dalam penindakan tersebut meliputi 29 buah sumbu peledak, 21 botol bom ikan siap ledak, dan satu jerigen lima liter berisi bahan sejenis setara dengan 10 botol bom ikan. Selain itu, empat unit kapal yang digunakan para pelaku turut diamankan untuk keperluan penyidikan.

Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi menambahkan bahwa seluruh pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta mencegah tindakan serupa di kemudian hari,” tegas AKBP Tendri.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli laut guna menjaga kelestarian lingkungan laut.

“Masyarakat juga diimbau untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut dengan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan bahan berbahaya di wilayahnya,” tandasnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version