News  

Ditreskrimsus Polda Sultra Grebek Penambang Emas Ilegal di Bombana

Pengrebekan tambang emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Foto: Dok. Istimewa.

Bombana – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggrebek aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana.

Penggrebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, lokasi penambangan emas itu berada di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

“Lokasinya cukup jauh ke dalam ke tempat penambangan emas tersebut. Namun kami berhasil mencapai ke lokasi dan menemukan benar ada aktivitas penambangan ilegal,” kata Ronald Kamis (7/9/).

Dalam kasus tersebut, lanjut Ronald, pihaknya mengamankan satu orang yang diketahui sebagai pemilik alat sekaligus pengusaha yang melakukan aktivitas penambangan itu.

“Yang kita amankan inisial BG, dia ini pemilik alat sekaligus pegusahanya. Selain itu juga ada 10 orang pekerja kita periksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Ronald menyebut, selain mengamankan penambang, pihaknya juga menyita sejumlah mesin dan alat yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

“Yang kita sita diantaranya 5 unit mesin Deasel dan 4 mesin Crusher,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Pelaku terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” tutupnya.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!
Exit mobile version