Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Tetapkan 4 Tersangka Ilegal Mining

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan empat tersangka penambang ilegal di Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, kepada awak media, Jumat (30/12).

AKBP Priyo mengungkapkan, keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial CJR, IS, MA, dan RU.

“Dalam perkara tersebut kami menetapkan empat tersangka, empat tersangka itu sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra,” jelasnya.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari direktur perusahaan, pengawas, dan operator alat berat.

Penetapan tersangka terhadap empat orang itu merupakan tindak lanjut dari patroli mining yang dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra di wilayah Konawe Utara.

Saat melakukan patroli itu tim mendapati aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka di sekitar Blok Mandiodo, Desa Puuwonia, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.

Mantan Kanit Jatanras Polda Jawa Tengah (Jateng) ini menambahkan, dalam perkara tersebut pihaknya juga menyita empat alat berat berupa eksavator dan tumpukan ore nikel.

Priyo menerangkan, setelah dilakukan penahanan, selanjutnya penyidik Tipidter Polda Sultra akan melengkapi berkas perkara persiapan tahap 1 di Kejaksaan.

“Para tersangka dikenakan Pasal 89 ayat 1 JO Pasal 17, Pasal 37 tentang perusakan dan perambahan hutan. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Ketua Komite Exco PSSI Sultra itu menegaskan, tidak akan segan melakukan penindakan terhadap para penambang ilegal yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau silahkan melakukan penambangan namun lengkapi izin dan dokumen resmi pendukung lainnya. Kita tidak larang menambang, tetapi harus patuhi aturan sesuai undang undang yang berlaku,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!