Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Tindak Pidana Perusakan Hutan

Tersangka Wahidin ditangkap di rumahnya di Jln Bhayangkari Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Rabu, 27 Maret 2024 malam setelah buron selama 7 bulan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap tersangka perusakan hutan bernama Wahidin.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jln Bhayangkari Bahari, Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli, Kota Kendari pada Rabu, 27 Maret 2024 malam setelah buron selama 7 bulan.

Penangkapan ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis pada Kamis (28/3).

Kompol Ronald mengungkapan bahwa kasus ini bermula dari laporan LP/A/20/VII/2023/SPKT Ditkrimsus/Polda Sultra pada 6 Juli 2023 yang kemudian mengarah pada penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tersangka tersebut pada t12 September 2023 dengan nomor DPO/8/XI/RES.5.6./2023/Ditreskrimsus.

Penetapan DPO ini dilakukan atas dugaan keterlibatan Wahidin dalam tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terjadi di Desa Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kompol Ronald, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan UU Nompr 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Langkah-langkah hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kedua undang-undang tersebut.

“Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke markas Ditreskrimsus Polda Sultra untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah berikutnya adalah melakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kompol Ronald.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!