Ditreskrimsus Polda Sultra Tuntaskan 3 Kasus Korupsi Proyek Jalan di Koltim

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan tiga kasus korupsi proyek jalan di Kolaka Timur (Koltim).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Berkas perkara tersebut telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejati Sultra pada 27 Desember 2023,” kata Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidkor Kompol I Gede Pranata Wiguna, Kamis (28/12).

Kompol Gede mengurai, pihaknya melakukan penyidikan tiga item permasalahan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur.

Ketiga item yang disalahgunakan itu adalah satu pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanaan oleh PT TAC dengan nilai proyek Rp 8,8 M.

Kedua adalah pekerjaan pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT SNP dengan anggaran Rp 4,2 M.

Dan terakhir ketiga adalah pekerjaan pengaspalan jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia, sumber anggaran DAU Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT HCG dengan anggaran Rp 4,2 M.

Dijelaskan, dari hasil audit ditemukan kerugian negara pada masing-masing item pekerjaan jalan tersebut.

“Untuk item kegiatan satu ditemukan kerugian negara Rp 3,8 M, di item kegiatan kedua Rp 1,4 M, dan pada item kegiatan ketiga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta,” jelas Gede.

Dalam proses penyelidikan, lanjut Gede, pihaknya memeriksa 38 orang saksi, termasuk saksi ahli.

Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni JR selaku Plt Kepala Dinas PUPRP Koltim, lalu AS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, HS selaku Direktur PT TAC, MS Direktur PT SNP dan YP sebagai pelaksana lapangan PT HCG.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!