Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 6,06 kilogram pada Rabu (30/11) di halaman Mapolda Sultra.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator ramah lingkungan milik BPOM.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkoba di Bumi Anoa pada periode Agustus – November 2022.
“Total barang bukti yang kita musnahkan hari ini sebanyak 6,06 kilogram, dan bila dinominalkan mencapai Rp 9 miliar,” kata Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono.
Bambang mengklaim, dengan memusnahkan barang bukti sebanyak itu bisa menyelamatkan sekitar 60 ribu orang dari penyalahgunaan barang haram tersebut.
Dalam pemusnahan tersebut, 9 orang tersangka pengedar dan bandar narkoba dihadirkan.
Bambang merinci, sepanjang tahun 2022 ini, Ditresnarkoba Polda Sultra dan jajaran telah menangani tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 414 laporan polisi, dan menetapkan 500 tersangka yang terdiri dari 456 laki-laki dan 34 perempuan.
Menurut dia, angkat yang berhasil diungkap hingga saat ini baru 1/3 dari peredaran narkoba yang sudah gawat di Sultra.
Editor: Wiwid Abid Abadi