Berita  

DKPP Jatuhkan Sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Buton Tengah

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 23 Juli 2024 memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dalam sidang perkara nomor 62-PKE-DKPP/IV/2024. Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalo di Kantor DKPP RI.

Menurut putusan, Ketua KPU Buton Tengah, La Ode Abdul Jani, dikenai sanksi peringatan keras. Sementara itu, empat anggota KPU lainnya, yakni Darwin, Karlianus Poasa, La Zaula, dan Masurin dikenakan sanksi peringatan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu La Ode Abdul Jani selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Buton Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna Dewi Pettalo.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu dua Darwin, teradu tiga Karlianus Poasa, teradu La Zaula, dan teradu empat Masurin selaku anggota KPU Kabupaten Buton Tengah sejak putusan ini dibacakan,” tegasnya.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan pelanggaran terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Tengah untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan: Mawasangka Tengah dan Lakudo.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika KPU Buton Tengah tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU. Rekomendasi tersebut diterima pada 22 Februari 2024, hanya dua hari sebelum tenggat pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada 24 Februari 2024.

KPU Buton Tengah mengklaim bahwa waktu persiapan yang sangat sempit menyebabkan ketidakmampuan mereka untuk melaksanakan PSU sesuai jadwal.

Menurut La Ode Abdul Jani, ketidakmampuan tersebut disebabkan oleh keterlambatan pengiriman logistik dan proses persiapan yang tidak memadai.

Tanggapan DKPP dan Implikasi

Meskipun pengadu Fahirun mencabut aduannya, DKPP memutuskan untuk melanjutkan sidang. Keputusan ini menunjukkan komitmen DKPP untuk menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu, terlepas dari pencabutan aduan oleh pengadu. Sanksi yang dijatuhkan mencerminkan ketidakpuasan DKPP terhadap pelaksanaan rekomendasi Bawaslu oleh KPU Buton Tengah.

Sanksi peringatan keras kepada La Ode Abdul Jani dan peringatan kepada anggota KPU lainnya dapat memengaruhi reputasi dan kinerja KPU Buton Tengah di masa mendatang. Ini juga menjadi sinyal bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia bahwa ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Bawaslu dapat menimbulkan konsekuensi serius.

Perkara Lain yang Dihasilkan DKPP

Selain kasus KPU Buton Tengah, DKPP juga memutuskan dua perkara lain: nomor 59-PKE-DKPP/IV/2024 mengenai pencalegan eks napi narkoba dan nomor 74-PKE-DKPP/V/2024 tentang pemungutan suara ulang. Dalam kedua perkara ini, DKPP memutuskan untuk menolak permohonan pengadu dan merehabilitasi nama teradu.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!