Berita  

DLHK Kendari: Pembukaan Lahan untuk Rumah Gubernur Sultra Sesuai Regulasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pembukaan lahan untuk pembangunan rumah pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) di kawasan Teluk Kendari dipastikan telah sesuai dengan regulasi tata ruang yang berlaku.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, menegaskan bahwa dasar hukum aktivitas tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), yang juga mengatur pengembangan kawasan Central Business District (CBD).

Dalam dokumen tersebut, Teluk Kendari memang ditetapkan sebagai wilayah pengembangan kota.

“Zona Teluk Kendari merupakan area yang telah diperuntukkan untuk pengembangan. Aktivitas pemanfaatan lahan di sana sesuai dengan ketentuan tata ruang,” ujarnya, Kamis (27/11).

Ia menjelaskan, lokasi lahan milik ASR berada dalam kategori Areal Peruntukan Lain (APL), sebuah status yang memungkinkan pemanfaatan untuk berbagai kegiatan seperti perdagangan, jasa, hingga pembangunan permukiman, selama tetap mengikuti RTRW dan RDTR Kota Kendari.

Menurut Erlis, setiap pemanfaatan ruang di APL harus melalui prosedur perizinan, verifikasi lingkungan, dan kajian teknis. DLHK memastikan aspek lingkungan menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan dampak negatif.

“Pihak pengelola lahan telah mengajukan izin ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XV Makassar. Ini menunjukkan bahwa proses pemanfaatan lahan mengikuti jalur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kendari akan terus memantau aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan di kawasan tersebut untuk memastikan pengembangan tetap berada dalam koridor pembangunan berkelanjutan serta sesuai rencana tata ruang.

“Pemkot Kendari berkomitmen memastikan setiap kegiatan pengembangan kawasan berjalan tertib, terarah, dan sesuai aturan,” tutupnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!