DPC PKB Mubar Laporkan Lukman Edy ke Polisi karena Dugaan Fitnah

DPC PKB Muna Barat saat melapor ke polisi. Foto: Dok. Istimewa.

Muna Barat – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muna Barat mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lukman Edy ke Polres Muna atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan ini muncul setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Tenggara juga mengajukan laporan serupa, mengacu pada Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah.

“Kami menyampaikan laporan kepada pihak berwajib terkait dugaan fitnah saudara Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional,” ujar Ketua DPC PKB Muna Barat, La Ode Amin, dalam rilisnya pada Rabu (7/8).

La Ode Amin menjelaskan bahwa tulisan tersebut memuat tuduhan yang dianggap tidak berdasar dan merusak reputasi PKB.

Tuduhan yang dilayangkan oleh Lukman Edy, menurut La Ode Amin, mencakup beberapa poin utama. Pertama, dalam usia 26 tahun, PKB disebut telah kehilangan ruh perjuangannya. Kedua, PKB dituduh terjebak dalam kepemimpinan sentralistik. Ketiga, PKB dinilai semakin menjauh dari nilai-nilai yang diwariskan oleh Gus Dur.

“Yang lebih menyakitkan, Lukman Edy menuduh PKB meninggalkan warga Nahdliyin sebagai objek utama yang kami perjuangkan dari waktu ke waktu,” katanya.

Dalam menghadapi tuduhan ini, La Ode Amin dengan tegas menyatakan bahwa PKB, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak pernah meninggalkan warga Nahdliyin. Ia menegaskan, seluruh kader PKB bekerja keras memperjuangkan kepentingan warga NU dan masyarakat luas, baik melalui kebijakan maupun program yang diinisiasi di berbagai tingkatan.

“Kalau di pusat sahabat-sahabat legislator memperjuangkan lahirnya UU Pesantren maupun Dana Abadi Pesantren, kami di Muna Barat ini juga mendorong program beasiswa madrasah diniyah dalam APBD. Dan itu semua untuk Nahdliyin. Lalu kami dituding meninggalkan Nahdliyin, itu kan menyakitkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, La Ode Amin menilai bahwa tuduhan Lukman Edy yang mengatakan PKB telah kehilangan semangat ulama pendahulu termasuk para muassis PKB, adalah tidak layak dan tidak berdasar.

Menurutnya, PKB tetap konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai Islam ahlussunnah wal jamaah sebagai basis inspirasi dalam merumuskan kebijakan dan program.

Di akhir pernyataannya, La Ode Amin menegaskan pentingnya pembuktian hukum atas tuduhan yang dilayangkan oleh Lukman Edy.

“Jadi Lukman Edy perlu untuk membuktikan jika pernyataan yang dia narasikan dalam bentuk tulisan dan disebarluaskan ke publik memang benar di hadapan hukum. Karena kalau tidak maka dia jelas melakukan fitnah kepada kami,” pungkasnya.

Laporan ini menunjukkan betapa seriusnya PKB dalam menanggapi tuduhan yang dianggap merusak integritas partai dan mencemarkan nama baik kader-kadernya. Langkah hukum yang diambil diharapkan bisa menjadi jalan untuk mencari kebenaran dan mengembalikan kehormatan partai di mata publik.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!