DPC PKB Muna Barat Buka Penjaringan Cabup-Cawabup 2024

DPC PKB Muna Barat Buka Penjaringan Cabup-Cawabup 2024. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Muna Barat – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Muna Barat (Mubar) resmi membuka penjaringan calon kepala daerah (cakada) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mubar 2024.

Ketua DPC PKB Mubar La Ode Amin menyatakan, penjaringan calon kepala daerah mulai dibuka pada hari ini, Senin 29 April hingga 7 Mei 2024.

“Pembukaan penjaringan ini merupakan perintah langsung dari DPP PKB,” tegas La Ode Amin dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4).

Dengan dibukanya penjaringan, lanjut La Ode Amin, maka semua yang memiliki keinginan untuk tampil di Pilkada Mubar 2024 diberikan ruang seluas-luasnya.

“Jadi ini dibuka kepada semua bakal calon. Silakan mendaftar di PKB,” terangnya.

Lebih lanjut, mekanisme penjaringan di DPC PKB Mubar dimulai dengan pengambilan formulir di DPC PKB atau mendaftar secara online di website https://sicakada.pkb.id/.

Selanjutnya, setelah seluruh formulir diisi, selanjutnya dikembalikan. Setiap partai memiliki persyaratan masing-masing yang harus dipenuhi setiap calon yang mendaftar.

Terhadap calon yang akan diusung nanti di Pilkada Mubar, La Ode Amin mengaku, keputusan terakhir ada di DPP PKB yang akan menerbitkan rekomendasi berisi dukungan di Pilkada.

“Setelah dokumennya lengkap, maka kami teruskan ke DPW PKB Sulawesi Tenggara (Sultra). Seterusnya, DPW yang akan serahkan ke DPP,” terang La Ode Amin.

Menurut La Ode Amin, dalam menerbitkan rekomendasi terhadap calon yang akan diusung di Pilkada Muna Barat, DPP akan mempertimbangkan banyak hal.

“Siapa pun yang akan maju, boleh mendaftar di PKB. Siapa saja berpotensi untuk diusung. Itu semua kembali ke DPW dan DPP,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini PKB Mubar memiliki 3 kursi hasil Pemilu 2024. Berdasarkan Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, syarat calon agar bisa maju minimal diusung minimal 20 persen kursi atau 4 kursi partai politik di DPRD.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!