Berita  

DPM-PTSP Mubar Hadirkan Aplikasi OSS Permudah UMKM Mengurus Izin

DPM-PTSP Mubar hadirkan aplikasi OSS untuk mempermudah UMKM mengurus izin. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.

Muna Barat – Aplikasi Online Single Submission (OSS) diperkenalkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) sebagai aplikasi mempermudah dan menguntungkan bagi pelaku UMKM di Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perkenalan terhadap aplikasi OSS dilaksanakan di kantor DPM-PTSP, dengan tema implementasi kesadaran dan kepatuhan kolektif pelaku usaha dan masyarakat wujudkan Mubar maju dan sejahtera.

Untuk diketahui, OSS merupakan aplikasi berbasis web berfungsi untuk membantu pengajuan, pengaduan, dan perizinan, selanjutnya akan dilakukan proses penindakan yang dilakukan oleh peran pengambil keputusan.

Dalam aplikasi web OSS, juga menyediakan informasi seperti data permohonan usaha atau data perizinan.

Saat ini, pelaku usaha masih banyak yang belum bisa mengoperasikan aplikasi tersebut. Untuk itu, pelaku usaha diajarkan mengoperasikan aplikasi OSS, kemudian pihak DPM PTSP juga nantinya akan mempermudah pengurusan pelaku UMKM.

“Kami juga akan selalu permudah dan bantu masyarakat yang ingin membuka usaha, tetapi belum memiliki izin,” ujar Kepala DPM PTSP Mubar, LA Ode Hanafi, Selasa (27/6).

Menurutnya, Kabupaten Mubar saat ini telah menggunakan aplikasi OSS untuk melakukan perizinan usaha, sehingga pelaku usaha nantinya akan mendapatkan insentif dari daerah, namun tak semua pelaku usaha mendapatkan sertifikat.

Olehnya itu, pelaku usaha nantinya memperkerjakan pengangguran serta mempunya legalitas sesuai peraturan yang berlaku, sehingga nantinya pelaku usaha itu bisa survive atau sukses.

“Perusahaan yang mendapatkan insentif yaitu perusahaan yang memperkerjakan tenaga lokal, misalnya padat karya,” pungkasnya.

Alasan pelaku usaha pasar karya mendapatkan insentif sebab mampu menuntaskan pengangguran baik itu tenaga lokal maupun tenaga dari luar daerah.

Kemudian, pelaku usaha juga mengambil peran penting dalam menekan laju inflasi daerah, untuk itu ia harapkan bagi pelaku usaha mampu mengoperasikan aplikasi OSS.

Salah satu yang harus dilakukan pelaku usaha yaitu menjalankan sesuai Peraturan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 juga mengenaskan tentang hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Pelaksana Penanaman Modal Mubar, Zailin mengatakan, dengan pemberian pemahaman bagi pelaku usaha maka pelaku usaha itu harus memiliki izin resmi.

Terlebih saat ini, di Mubar telah ada peraturan daerah terkait penertiban berusaha, sehingga ke depan pihaknya akan melihat perusahaan yang benar-benar aktif.

“Tujuan kegiatan ini adalah bagaimana meningkatkan kepatuhan usaha bagi pelaku usaha dan mencapai kesadaran kolektif,” katanya.

Sesuai dengan instruksi pimpinan, Zailin katakan, agar kerja-kerja terus ditingkatkan serta mampu melihat masyarakat yang ingin membuka usaha.

Dalam hal ini, Pj Bupati Mubar juga telah memberikan ruang kepada seluruh masyarakatnya untuk menjadi pelaku usaha dengan pelayanan yang dipermudah.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!