DPO yang Bobol Rumah Komisioner Bawaslu Sultra Ditangkap!

UN alias Akbil alias Undo (41) DPO yang bobol rumah Komisioner Bawaslu Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Buser 77 Polresta Kendari kembali menangkap satu pelaku pencurian rumah pribadi milik Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Heri Iskandar.

Pelaku yang diamankan merupakan pria berinisial UN alias Akbil alias Undo (41). Ia yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO ditangkap polisi di Lorong Pandawa, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu (30/8/2026) malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, hingga kini total sudah tiga pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

“Total sudah 3 pelaku ditangkap. 2 sudah jalani proses pemberkasan dan 1 baru diamankan tadi malam,” kata Kompol Welliwanto saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada 7 Agustus 2025. Namun, peristiwa itu baru diketahui dan dilaporkan korban ke Polresta Kendari pada 10 Agustus 2026.
Aksi pencurian terbongkar setelah korban meminta karyawannya mengecek kondisi rumah yang memang dalam keadaan kosong dan tidak ditinggali.

Saat tiba di lokasi, karyawan korban mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga milik korban ternyata telah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp100 juta.
Kompol Welliwanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, DA mengakui melakukan pencurian bersama IM dan U yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

DA bersama U diketahui masuk ke rumah korban setelah mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong. Keduanya kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.

Beberapa hari berselang, DA bersama U kembali mendatangi rumah tersebut. Kali ini, keduanya mengambil satu meja makan dan satu lemari hias milik korban.

Dalam aksi tersebut, DA juga mengajak H dan IM untuk membantu mengangkat barang-barang hasil curian.

DA kemudian meminta IM mencarikan pembeli. IM lalu menawarkan barang tersebut kepada AK yang kemudian membelinya dengan harga Rp3 juta.
Namun aksi pencurian belum berhenti. DA bersama U kembali mendatangi rumah korban.

DA mengambil sebuah lemari plastik, sedangkan U mengambil sejumlah barang lainnya yang tidak diketahui DA karena barang-barang tersebut langsung dimasukkan ke dalam karung.

“Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual,” ungkap Kompol Welliwanto.

Polisi juga mengungkap dugaan penggunaan hasil penjualan barang curian tersebut. U diduga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Narkotika tersebut kemudian digunakan bersama oleh DA dan U.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!