Berita  

DPRD Kendari Hanya Rekomendasikan SP1 ke Michelin soal Skandal LC Berseragam SMA

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, menyampaikan kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait skandal Michelin Kitchen Bar, Senin (17/2). Foto: Sultranesia.com.

Kendari – DPRD Kota Kendari dinilai tidak tegas dalam menyikapi skandal Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke yang menggunakan seragam SMA untuk pemandu lagu (LC)-nya.

Alih-alih memberikan sanksi tegas, DPRD hanya merekomendasikan pemberian Surat Peringatan 1 (SP1), keputusan yang dianggap terlalu lunak dan tidak memberikan efek jera.

Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat yang menilai penggunaan seragam sekolah di tempat hiburan malam sebagai tindakan tidak pantas dan merusak moral. Namun, DPRD Kota Kendari justru terkesan enggan mengambil langkah tegas.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, saat memberi kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (17/2), menyatakan bahwa pihaknya mendesak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari untuk mengeluarkan SP1 kepada Michelin serta mengingatkan tempat hiburan malam lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

“Mendesak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Kendari untuk mengeluarkan SP1. Untuk seluruh THM, jangan lagi membikin pelanggaran serupa atau yang mirip-mirip seperti yang dilakukan Michelin,” tegas Jabar.

Selain itu, Jabar juga hanya meminta Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, dan Pub (Arokap) untuk menegur manajemen Michelin—langkah yang dinilai tidak memiliki dampak signifikan dalam memberikan efek jera.

“Menginstruksikan Michelin untuk membuat permohonan maaf secara terbuka karena ini merupakan pelanggaran yang dampaknya sangat luas. Dan secepatnya dilakukan,” tambahnya.

Padahal, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan seragam SMA, terutama yang memuat simbol negara seperti bendera merah putih, merupakan pelanggaran.

“Saya lihat ada simbol negara, bendera merah putih. Apapun alasan atau dalil yang kita gunakan, ini jelas melanggar. Kita tidak perlu bicara lebih lanjut, ini sudah sangat jelas,” ujarnya.

Zulham juga menilai kejadian ini sebagai bentuk penistaan terhadap institusi pendidikan dan menegaskan bahwa sanksi harus segera diterapkan.

“Ini sudah masuk dalam kategori penistaan,” tegasnya.

“Sanksi harus segera diterapkan, mengingat peristiwa ini telah viral hingga Jakarta dan menimbulkan kecaman publik,” tambahnya.

Zulham juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap tempat hiburan di Kendari agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Bayangkan, jika ini dikomersilkan, itu sangat salah,” pungkasnya.

Namun, meskipun ada pernyataan tegas dari salah satu anggota DPRD, keputusan akhirnya tetap hanya berupa SP1, yang dianggap tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!