Kendari – DPRD Kabupaten Kolaka Timur terus memperkuat langkah legislasi daerah melalui penyusunan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang dinilai strategis bagi peningkatan kualitas sosial dan budaya masyarakat.
Proses tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah yang digelar selama dua hari, 30–31 Oktober 2025, di Hotel Plaza Inn, Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Empat Raperda tersebut masing-masing mengatur tentang pemajuan kebudayaan daerah, kawasan tanpa rokok, perlindungan guru, dan fasilitas pondok pesantren.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kolaka Timur, Juslan Efendy Kadir, menegaskan bahwa empat Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menghasilkan regulasi yang berpihak pada masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap Raperda memiliki manfaat langsung bagi masyarakat serta mampu memperkuat tata kelola dan pembangunan manusia di Kolaka Timur,” ujar Juslan, Jumat (31/10).
Dalam penyusunan naskah akademik dan draf awal Raperda tersebut, DPRD Kolaka Timur bekerja sama dengan Cendekia Legal Research, lembaga riset hukum yang berpengalaman di bidang perancangan kebijakan publik.
Direktur Cendekia Legal Research, Muh. Ramadan Kiro, yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), menjelaskan bahwa proses penyusunan dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan partisipatif.
“Setiap Raperda kami rumuskan berdasarkan kajian filosofis, yuridis, dan sosiologis agar produk hukum yang lahir benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan daerah,” jelas Ramadan.
FGD ini menjadi bagian awal dari proses penyusunan kebijakan sebelum masuk ke tahap pembahasan resmi di DPRD.
Melalui forum tersebut, DPRD Kolaka Timur berharap keempat Raperda inisiatif ini dapat menjadi instrumen hukum yang memperkuat nilai budaya, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, serta memberikan perlindungan bagi lembaga keagamaan di daerah.
Editor: Redaksi








