DPRD Mubar “Mandul” Bikin Perda Inisiatif

DPRD Muna Barat. Foto: Denyi Risman/Sultranesia.com.

Meski sudah dua tahun lebih duduk di kursi empuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), 20 wakil rakyat periode 2019-2024 di parlemen itu belum satupun menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Mubar La Ode Sariba mengaku dengan jujur jika legislatif mandul dalam menghasilkan produk legislasi daerah, khususnya Perda inisiatif dewan.

“Terkait minimnya perda yang diinisiasi oleh DPRD Mubar secara kelembagaan sebenarnya lebih disebabkan oleh perubahan regulasi di bidang keuangan sebagai impas dari refocusshing anggaran yang bejilid-jilid,” kata La Ode Sariba, Selasa (20/7).

Meski demikian, politisi NasDem yang baru dua bulan menjabat Ketua Bapemperda di DPRD Mubar ini mengungkapkan, sebelumnya legislatif telah membahas dan mengesahkan sejumlah Perda yang diusulkan eksekutif.

“Tahun 2020 ada 12 Perda, sedangkan Tahun 2021 ada 15 Raperda. Untuk Tahun 2022 yang sedang kita programkan dari 31 yang diusulkan Insya Allah akan kita coba selesaikan sebanyak 12 Raperda,” beber Ketua Komisi I DPRD Mubar ini.

Meski begitu, lanjut Sariba, pembahasan perda ini akan selalu berkonsekuensi pada anggaran di daerah. Karena semakin banyak program legislasi direncanakan, semakin banyak pula anggaran yang harus disiapkan.

Dia berpendapat, persoalan kinerja 20 anggota DPRD Mubar tidak hanya diukur dengan kuantitas, melainkan kualitas Perda yang dihasilkan.

“Jadi jangan melihat dari Perda inisiatif saja, tetapi juga harus dilihat berapa Perda yang sudah dibahas dan disahkan bersama antara legislatif dan eksekutif. Jadi jangan sampai ada kesan bahwa DPRD Mubar tidak menghasilkan Perda,” jelas mantan Ketua Komisi III DPRD Mubar ini.

Terakhir, pihaknya optimis tahun ini legislatif Mubar akan akan lebih pro aktif untuk menggodok raperda inisiatif. “Mulai tahun ini kita akan pacu juga dari hak inisiatif,” tandasnya.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!
Exit mobile version