Daerah  

DPRD Muna Barat Matangkan Regulasi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Suasana FGD penyusunan regulasi perlindungan dan pemberdayaan petani yang digelar DPRD Muna Barat di ZZ Resto Coffee dan Pemancingan Matakidi, Desa Barangka. Peserta dari DPRD, Cendekia Legal Research, dinas terkait, penyuluh, dan tokoh masyarakat ikut aktif memberikan masukan dalam penyempurnaan rancangan regulasi. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Muna Barat – DPRD Kabupaten Muna Barat mulai menyusun regulasi perlindungan dan pemberdayaan petani melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Rabu (19/11) di ZZ Resto Coffee dan Pemancingan Matakidi, Desa Barangka, Kecamatan Barangka.

Pembahasan melibatkan Cendekia Legal Research, dinas terkait, penyuluh pertanian, tokoh masyarakat, dan sejumlah kepala desa sentra pertanian.

Ketua Bapemperda DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, menegaskan bahwa regulasi sektor pertanian diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Ia menyebut petani membutuhkan perlindungan pemerintah daerah, terutama terkait harga komoditas, ketersediaan pupuk, dan akses pasar.

“Regulasi ini harus menjadi instrumen yang benar-benar membantu petani menghadapi persoalan di lapangan,” ujarnya.

Sariba menambahkan, Perda yang disusun ditargetkan bersifat operasional dan langsung menyentuh kebutuhan dasar petani mulai dari produksi hingga pemasaran.

Direktur Cendekia Legal Research, Muh. Ramadhan Kiro, menyampaikan bahwa setiap kebijakan harus disusun berbasis kajian ilmiah agar tepat sasaran.

Menurutnya, regulasi yang kuat harus bertumpu pada data dan kebutuhan riil petani.

“Pemberdayaan petani tidak boleh hanya berupa program, tetapi harus ditopang analisis yang jelas,” katanya.

Dalam FGD tersebut, sejumlah rekomendasi muncul, di antaranya penguatan kelembagaan petani, perlindungan harga hasil pertanian, peningkatan akses pupuk dan alat produksi, serta perluasan pasar berbasis potensi lokal.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!