Muna Barat – Sejumlah gerai Indomaret di Kabupaten Muna Barat mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD setempat lantaran diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Salah satu anggota DPRD Fraksi PDIP, La Ode Harlan Sadia, meminta agar perizinan pembangunan gerai-gerai tersebut ditinjau ulang.
Harlan menyebut bahwa gerai-gerai Indomaret di Barangka dan Tiworo Selatan hingga kini hanya beroperasi berdasarkan surat keterangan yang isi dan detailnya belum jelas.
“Seharusnya operasional gerai seperti ini, khususnya di Barangka dan Tiworo Selatan, terlebih dahulu mendapatkan izin resmi dalam bentuk PBG yang sesuai dengan ketentuan rencana kota (KRK),” ujar Harlan, Sabtu (7/12).
Ia menambahkan, pembangunan dan operasional gerai yang dilakukan sebelum mengantongi izin resmi melanggar tata kelola perizinan yang ditetapkan oleh Dinas PUPR.
Menurut Harlan, KRK mengatur tata ruang pembangunan gedung, termasuk jarak batas bangunan, analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan lokasi yang sesuai dengan wilayah transit.
Selain itu, ia menyoroti lokasi salah satu gerai yang berada di jalan kabupaten atau lorong kecil, bukan di jalan nasional. Hal ini dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi.
“Pembangunan gerai di titik seperti ini bisa mematikan usaha kecil karena keberadaan gerai berada di lokasi yang tidak strategis secara ekonomi untuk semua pihak,” tegasnya.
Harlan mendesak pemerintah daerah untuk segera menertibkan perizinan bagi investor yang ingin masuk ke Muna Barat. Ia juga meminta pemerintah memastikan bahwa kehadiran gerai-gerai tersebut memberikan manfaat nyata bagi pendapatan daerah.
Hingga kini, gerai Indomaret di Muna Barat telah beroperasi di beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Lawa, Tiworo Tengah, Barangka, dan Tiworo Selatan. Namun, menurut Harlan, dua lokasi di Barangka dan Tiworo Selatan menjadi sorotan utama karena diduga melanggar aturan perizinan.
“Pemerintah daerah harus tegas dalam menegakkan aturan, baik untuk melindungi pelaku UMKM maupun menjaga tata ruang wilayah,” pungkas Harlan.
Editor: Denis Risman