Muna Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat bersama Cendekia Legal Research mulai menyusun regulasi tegas terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Rabu (19/11) di ZZ Resto Coffee dan Pemancingan Matakidi, Desa Barangka, Kecamatan Barangka.
FGD ini menghadirkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muna Barat La Ode Sariba, Direktur Cendekia Legal Research Muh. Ramadhan Kiro, sejumlah anggota dewan, pejabat perangkat daerah, tokoh masyarakat, hingga para kepala desa.
La Ode Sariba menegaskan bahwa penyusunan Perda KTR merupakan kebutuhan mendesak untuk melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan ruang publik yang lebih layak bagi seluruh warga.
“Perda ini harus menjadi komitmen bersama. Kita ingin masyarakat Muna Barat, terutama anak-anak dan pelajar, terlindungi dari paparan asap rokok di ruang publik,” ujarnya.
Ia berharap regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan masuk tahap pembahasan legislatif untuk ditetapkan sebagai payung hukum yang memiliki kekuatan operasional.
“Kami ingin Perda ini benar-benar operasional dan bisa diterapkan di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Cendekia Legal Research Muh. Ramadhan Kiro menekankan pentingnya penggunaan kajian ilmiah dalam setiap pasal yang dirumuskan agar regulasi benar-benar memenuhi standar kesehatan nasional.
“Setiap pasal yang dirumuskan harus berbasis kajian. Regulasi KTR bukan untuk membatasi, tetapi untuk menata ruang agar lebih sehat dan sesuai standar kesehatan nasional,” katanya.
Dalam pembahasan, peserta FGD menyepakati delapan kawasan prioritas yang wajib bebas dari aktivitas merokok, yakni:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Tempat anak bermain
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum
8. Tempat lain sesuai penetapan lebih lanjut melalui peraturan bupati
Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk mempercepat lahirnya Perda Kawasan Tanpa Rokok sebagai instrumen edukasi dan perlindungan kesehatan masyarakat Muna Barat.
Editor: Redaksi








