Bombana – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan longsor yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Almhariq di Pulau Kabaena belum berdampak pada sumber mata air yang digunakan masyarakat.
Kepastian tersebut diperoleh setelah empat anggota Komisi III DPRD Sultra melakukan peninjauan langsung ke lokasi longsor pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Kunjungan itu turut didampingi tim dari Dinas Perhubungan Sultra, Inspektorat Tambang, Dinas Kehutanan Sultra, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bombana.
Dari hasil peninjauan lapangan, DPRD Sultra membenarkan adanya longsor di area perusahaan. Namun, lokasi longsor disebut belum mencapai titik sumber mata air warga yang berada sekitar 500 meter di bawah area terdampak.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, mengatakan kekhawatiran utama masyarakat saat ini adalah kemungkinan terjadinya longsor susulan, terutama jika curah hujan tinggi kembali melanda kawasan tersebut.
“Kami sudah melihat langsung. Memang ada pipa saluran air yang rusak saat longsor terjadi, namun itu merupakan sumber air yang dikomersialkan dan saat ini sudah diperbaiki. Sementara sumber mata air warga berjarak sekitar 500 meter di bawah lokasi longsor dan masih dalam kondisi normal,” kata Suwandi.
Meski demikian, ia menegaskan langkah mitigasi harus segera diperkuat guna mencegah potensi longsor susulan yang dapat menimbulkan dampak lebih besar di kemudian hari.
Menurutnya, pihak perusahaan telah melakukan sejumlah upaya penanganan sejak longsor terjadi, termasuk pembangunan check dam sebagai penahan material. Namun, struktur tersebut belum mampu sepenuhnya menahan volume material longsoran.
“Perusahaan sudah melakukan berbagai upaya perbaikan. Sebelumnya juga telah dibuat check dam, meski faktanya belum mampu menahan material longsor yang terjadi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bombana, Naafia, menyebut kondisi sumber mata air warga masih terlihat normal berdasarkan hasil pengamatan langsung di lapangan.
“Posisi sumber mata air warga berada sekitar 500 meter di bawah lokasi longsor. Secara kasat mata tidak terlihat perubahan warna maupun indikasi pencemaran. Namun untuk memastikan ada atau tidaknya kontaminasi, tentu harus dilakukan pengujian laboratorium,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Tambang Abdul Syukur menyarankan PT Almhariq fokus pada dua langkah utama, yakni penanggulangan dampak longsor dan pembenahan faktor penyebab yang berpotensi memicu kejadian serupa.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, perusahaan yang belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hanya diperbolehkan melakukan kegiatan pemeliharaan, perawatan, pemantauan, serta pengelolaan lingkungan.
“Untuk kegiatan lain seperti produksi, pengembangan maupun konstruksi belum dapat dilaksanakan sebelum persyaratan tersebut terpenuhi,” tegas Abdul Syukur.
Di sisi lain, Camat Kabaena, Agus Salam, berharap hasil peninjauan lintas instansi tersebut dapat melahirkan solusi konkret demi menjamin keamanan lingkungan dan keberlangsungan sumber air masyarakat.
“Kami berharap hasil tinjauan ini dapat menghasilkan solusi terbaik sehingga tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar, khususnya yang berkaitan dengan sumber air warga,” pungkasnya.
Editor: Redaksi.








