Konawe Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) turun langsung ke Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, untuk meninjau lahan warga yang diduga diserobot oleh PT Merbau Jaya Indah Raya, Rabu (8/1).
Kunjungan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Hasmawati, bersama Ketua Komisi I, La Isra, dan anggota DPRD lainnya seperti Budhi Prasodjo, Suparjo, Muhamad Tyas Zulfikar, Wisra Wasta Wati, serta Nurlina Surunuddin.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan aduan masyarakat terkait penyerobotan lahan oleh perusahaan sawit. Warga memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, namun lahan mereka tetap digusur. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Hasmawati saat meninjau lokasi.
Hasmawati meminta warga untuk mengumpulkan semua bukti kepemilikan lahan agar bisa dibahas lebih rinci dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 13 Januari 2025.
“Ini adalah bentuk respons cepat kami sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak masyarakat,” tegasnya.
Kedatangan para legislator disambut langsung oleh warga Desa Rakawuta. Setelah berdialog di balai desa, rombongan DPRD bersama warga meninjau lokasi yang sudah digusur oleh PT Merbau Jaya menggunakan alat berat.
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menegaskan bahwa persoalan ini akan menjadi perhatian utama DPRD.
“Kami menemukan bukti bahwa penyerobotan memang terjadi. Beberapa lahan warga yang memiliki sertifikat justru masuk ke dalam HGU perusahaan. Ini harus segera diselesaikan,” katanya.
La Isra juga meminta seluruh pihak terkait, termasuk aparat keamanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepala desa, dan camat, untuk hadir dalam pertemuan yang akan digelar di tingkat provinsi.
Sementara itu, Kepala Desa Rakawuta, Andi Odang, menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Sultra atas perhatian mereka terhadap persoalan ini.
“Kami berharap ada solusi terbaik agar warga dapat kembali mengelola tanah mereka tanpa gangguan,” tuturnya.
Warga Desa Rakawuta berharap kunjungan DPRD Sultra ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan konflik dengan PT Merbau Jaya Indah Raya.
Editor: Denyi Risman