Daerah  

Dr Bahri Ajak Masyarakat Muna Barat Taat Pajak

Kegiatan Pekan Panutan Pajak Tahun 2023 sekaligus sosialisasi pajak yang digelar Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPN) Raha, di Aula Kantor Bupati, Senin (6/3). Foto: Denyi Risman/Sultranesia.

Mubar – Sudah menjadi tanggung jawab kepala daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakatnya dalam menjalankan kewajiban.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Bahri meminta kepada seluruh masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan demi kelancaran pembangunan.

Dirinya juga menginstruksikan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar menjadi panutan dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP.

Permintaan tersebut disampaikan pada kegiatan Pekan Panutan Pajak Tahun 2023 sekaligus sosialisasi pajak yang digelar Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KPPN) Raha, di Aula Kantor Bupati, Senin (6/3).

Dalam kegiatan ini turut dihadiri Pj Bupati Mubar, Bahri, Sekda Mubar, LM Husein Tali, Kepala Pelayanan Pajak Pratama Baubau, Tangguh Dewantara, Kepala KPPN Raha, Hendra, pimpinan OPD, bendahara OPD dan kepala desa.

Bahri menjelaskan Pekan Panutan Pajak adalah kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Djp) di seluruh wilayah Indonesia. Dimana kegiatan ini bertujuan sebagai role model dari pada kepala pemerintahan, tokoh masyarakat, dan ASN kepada masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya harus menjadi pelopor dan panutan masyarakat dalam hal pelaporan SPT dan Pemadanan NIK menjadi NPWP. ASN di Mubar harus menjadi panutan pajak,” terangnya.

Untuk itu, Bahri meminta dengan tegas seluruh ASN lingkup Pemkab Mubar untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi sampai batas waktu yang ditentukan yakni 31 Maret 2023 ini.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri ini juga menyampaikan per tanggal 1 Januari 2024 mendatang seluruh nomor NPWP akan dilakukan sinkronisasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) milik wajib pajak. Sehingga kedepan para wajib pajak bisa langsung validasi nomor NIK nya melalui website Djp mengunakan NIK atau kartu keluarga (KK).

Lebih lanjut kata Alumni STPDN 07 ini, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta mendukung nilai efisien.

“Mari kita tertibkan melapor dan membayar pajak sebagai kewajiban, yang nantinya akan digunakan untuk biaya pembangunan, termasuk infrastruktur dan non infrastruktur,” tandasnya.


Laporan: Denyi Risman

error: Content is protected !!