Kendari – Beberapa waktu lalu Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap kapal TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 yang bermuatan 11.013 metrik ton ore nikel di Perairan Tanjung Sampara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Informasi awal yang disampaikan Bakamla, penangkapan tersebut karena diduga kapal tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Kapal tersebut oleh Bakamla diserahkan ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk penyelidikan hukum lebih lanjut. Oleh Lanal Kendari, kapal diserahkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari.
Usai dilakukan penyelidikan lanjutan, KSOP Kendari menyatakan kapal memenuhi syarat dan telah dilepas.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kendari,
Capt Kurniawan Agung mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan legalitas, kapal tersebut terbukti memiliki dokumen pelayaran yang lengkap.
Termasuk, kata dia, Surat Persetujuan Berlayar sah yang diterbitkan oleh kantor Kesyahbandaran di daerah asal kapal tersebut juga ada.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bahwa kapal hanya melakukan pelanggaran administratif yang sifatnya minor,” jelas Kurniawan.
Pelanggaran administratif tersebut, menurut Kurniawan, hanya berupa kekeliruan teknis terkait pelaporan dokumen, yang tidak memengaruhi keamanan atau operasional kapal.
“Sanksinya hanya berupa teguran karena secara umum kapal sudah memenuhi semua syarat untuk berlayar,” tambahnya.
Setelah menerima teguran administratif, pihak KSOP Kendari memutuskan untuk mengizinkan kapal kembali melanjutkan perjalanan sesuai ketentuan pelayaran yang berlaku.
Asal Usul Nikel Terungkap
Belakangan diketahui bahwa ore nikel tersebut berasal dari Jetty PT Riota Jaya Lestari (RJL) yang berada di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Riota Jaya Lestari (RJL), Benyamin membenarkan bahwa ore berasal dari jetty milik perusahaannya.
Dia mengatakan bahwa perihal penangkapan kapal tersebut telah diselesaikan beberapa hari lalu. “Sudah selesai itu dari beberapa hari lalu,” katanya.
Jika nikel tersebut berasal dari jetty PT RJL yang berada di Kolaka Utara, maka urusan izin berlayarnya kapal TB Sinar Putra 23 TK Putra Kapuas 22 adalah urusan KUPP Kolaka.
Jurnalis media ini berupaya mencari informasi untuk diungkap dan dipertanyakan soal dokumen kapal apa yang tidak lengkap sehingga dilakukan penangkapan oleh Bakamla.
Apakah surat persetujuan berlayar. Atau sertifikat kapal, atau juga dokumen kapal lainnya. Sayang KUPP Kolaka belum menanggapi pertanyaan media ini.
Media ini telah berusaha mengkonfirmasi via pesan WhatsApp pada Kamis 10 Oktober 2024 kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka, Supriadi. Namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Begitu juga saat berusaha dikonfirmasi via panggilan telepon, kemudian media ini juga berusaha mengkonfirmasi via pesan SMS pada Jumat 11 Oktober 2024 pagi, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Bakamla Lepas Tangan
Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, Mayor Anto mengatakan bahwa Bakamla mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bakamla berwenang untuk memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Terkait dengan perkara TB Sinat Putra 23 TK Putra Kapuas 22 telah dilaksanakan penyerahan ke Lanal Kendari pada hari Senin, 7 Oktober 2024.
Dalam hal ini setelah diserahkan ke instansi terkait yang berwenang, maka Bakamla sudah tidak intervensi lagi terkait proses perkembangan hukum lebih lanjut terhadap perkara tersebut.
“Apabila ingin lebih jelas, silahkan dapat menghubungi instansi terkait yang berwenang dalam hal ini adalah Lanal Kendari,” ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah persoalan tersebut telah diselesaikan, pihaknya mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke pihak KSOP Kendari.
Terkait hal tersebut, Kapen Lanal Kendari, Letda Laut (P) Fajar yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke pihak KSOP Kelas II Kendari.
“Itu kapal titipan dari Bakamla sudah di serahkan ke KSOP Kendari,” katanya, Kamis 10 Oktober 2024.
“Sudah di bawah kendali KSOP,
Bukan Lanal lagi, karena sudah dilimpahkan ke KSOP,” pungkasnya.
Editor: Wiwid Abid Abadi