Kendari – Ratusan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Gabungan Komunitas Pengemudi dan Pengendara Berbasis Aplikasi Online se-Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi menyuarakan desakan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus, Selasa (11/8).
Para mitra pengemudi menilai besaran tarif yang berlaku saat ini sudah tidak sejalan dengan beban operasional dan kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Koordinator Lapangan, Fitra Ramadhan, mengatakan acuan tarif yang digunakan saat ini masih berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 177 Tahun 2023.
Padahal, kata dia, sesuai ketentuan dalam aturan tersebut, evaluasi tarif idealnya dapat dilakukan secara berkala paling lama satu tahun sekali.
“Layanan transportasi online sudah beroperasi di Sultra sejak 2017 dan menjadi tumpuan ekonomi bagi banyak keluarga pengemudi. Namun, skema tarif yang berjalan sekarang dirasa makin memberatkan,” ujar Fitra saat menyampaikan orasi di depan Kantor Gubernur Sultra.
Selain itu, para pengemudi mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 Pasal 22 Ayat (2), yang mengatur kewenangan penetapan batas tarif angkutan sewa khusus berada di tangan gubernur sesuai wilayah operasi masing-masing.
Atas dasar regulasi tersebut, perwakilan pengemudi menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara.
Mereka meminta pemerintah menetapkan tarif batas bawah sebesar Rp6.000 per kilometer dan tarif batas atas Rp10.000 per kilometer, termasuk menetapkan tarif minimum untuk perjalanan dengan jarak 0–3 kilometer.
Tak hanya itu, para pengemudi juga meminta pemerintah daerah dan legislatif memastikan seluruh perusahaan penyedia aplikasi mematuhi serta menerapkan aturan tarif resmi secara konsisten.
Mereka mendorong agar penetapan tarif baru dapat direalisasikan sebelum 17 Agustus 2026 sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja transportasi online.
Para pengemudi berharap pemerintah daerah segera merespons aspirasi tersebut.
Jika hingga batas waktu yang diharapkan belum ada kejelasan, aliansi komunitas pengemudi menjadwalkan aksi susulan pada 16 Agustus 2026, bertepatan dengan agenda Rapat Paripurna DPRD Sultra.
Editor: Redaksi








