Kendari – Puluhan pengemudi yang tergabung dalam Konsorsium Driver Online Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra, Senin (13/7). Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sultra segera merevisi ketentuan tarif angkutan sewa khusus berbasis aplikasi yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah tuntutan, mulai dari penyesuaian tarif, penertiban perusahaan aplikasi hingga perlindungan bagi para pengemudi online.
Koordinator Konsorsium Driver Online Sultra, Muttaqin Siddik, mengatakan layanan transportasi online yang beroperasi sejak 2017 telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekaligus menjadi sumber penghasilan ribuan keluarga di Sulawesi Tenggara.
Namun, menurutnya, para pengemudi selama ini merasa dirugikan oleh kebijakan tarif yang dianggap tidak berpihak kepada driver.
“Selama ini yang dirugikan adalah driver, bahkan tidak manusia tarif yang mereka pasang,” kata Muttaqin.
Ia menilai Keputusan Gubernur Sultra Nomor 177 Tahun 2023 tentang tarif angkutan sewa khusus sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini dan seharusnya segera dievaluasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan perusahaan aplikasi yang menetapkan tarif secara sepihak, memberikan promo di bawah tarif batas bawah, hingga menghadirkan layanan kendaraan berkapasitas lebih besar yang disebut belum diatur dalam keputusan gubernur.
Tak hanya soal tarif, konsorsium juga mempertanyakan legalitas operasional sejumlah perusahaan aplikasi dan perusahaan jasa angkutan yang beroperasi di Sultra.
Mereka menduga masih ada perusahaan yang belum memiliki izin operasional sesuai ketentuan, tidak melaporkan besaran tarif kepada pemerintah daerah, tidak memberikan akses digital dashboard kepada pemerintah, hingga tidak menyerahkan data mitra pengemudi kepada Dinas Perhubungan.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kontribusi perusahaan terhadap penerimaan daerah, baik melalui pajak maupun retribusi.
Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak Gubernur Sultra segera menetapkan tarif angkutan online yang lebih adil dan manusiawi serta memastikan seluruh perusahaan aplikasi mematuhi ketentuan tersebut.
Mereka juga meminta penyusunan tarif baru melibatkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya para pengemudi online.
Selain itu, mereka meminta pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan, termasuk pencabutan atau pembekuan izin operasional, pemblokiran layanan aplikasi yang melanggar ketentuan, hingga perlindungan bagi para driver dari kebijakan suspend sepihak.
Aksi demonstrasi tersebut diterima Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Sultra, Fadlansyah. Di hadapan massa, pemerintah menyampaikan sejumlah komitmen.
Pertama, Pemerintah Provinsi Sultra akan segera menyusun penyesuaian tarif angkutan online yang berpihak kepada para pengemudi.
Kedua, pemerintah memastikan akan memanggil perusahaan aplikasi dan perusahaan jasa angkutan untuk berkoordinasi terkait penyesuaian tarif.
Ketiga, pemerintah akan melakukan penertiban terhadap perusahaan aplikasi dan perusahaan jasa angkutan serta memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Sultra memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak maupun retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Muh Fajar








