Kendari – Dua anggota Polresta Kendari, Briptu AF dan Bripda IGA, akan segera menjalani sidang disiplin dan etik setelah keduanya kedapatan menyalahgunakan barang bukti sepeda motor hasil operasi kepolisian.
Tidak hanya menggunakan, kedua oknum tersebut diduga membongkar dan memodifikasi motor sitaan yang seharusnya diamankan di ruang penyimpanan barang bukti.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sidang terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 6 Desember 2025, di Mapolresta Kendari.
“Sesuai jadwal, hari Sabtu akan kami sidangkan,” ujar Kanit Provos Polresta Kendari, Ipda Fadly Syawal, mewakili Kasi Propam AKP Supratman, Selasa (2/12).
Aksi kedua oknum ini dianggap sebagai pelanggaran berat karena bertentangan dengan Pasal 6 huruf i Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang secara tegas melarang anggota menggunakan atau memanfaatkan barang bukti tanpa izin serta di luar kepentingan dinas.
Meski keduanya telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) dan pihak terlapor disebut telah berdamai dengan pemilik kendaraan, proses hukum dipastikan tetap berjalan.
“Perdamaian memang bisa jadi pertimbangan meringankan, tetapi tidak menghapus proses hukum maupun etik. Siapa pun yang bersalah tetap akan diproses,” tegas Ipda Fadly.
Propam Polresta Kendari memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjaga marwah institusi. Jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada Briptu AF dan Bripda IGA akan ditentukan dalam sidang mendatang.
Diberitan sebelumnya, motor yang dimaksud adalah Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 3773 DF milik seorang wanita bernama Resky. Ia mengaku kendaraannya hilang jejak selama lebih dari setahun sejak disita polisi pada 2024 lalu.
Hingga akhirnya, pada Selasa 28 Oktober 2025, motor itu ditemukan di area penyimpanan barang bukti Polresta Kendari dalam kondisi rusak dan telah berubah warna dari kuning menjadi hitam.
Kronologi
Kisah ini bermula pada Sabtu 20 Juli 2024, ketika tim patroli Polresta Kendari mengamankan sejumlah remaja yang terlibat tawuran di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam operasi pembubaran tersebut, polisi turut menyita beberapa kendaraan, termasuk motor milik Resky yang saat itu sedang dipinjam oleh salah satu anggota keluarganya.
Keesokan harinya, Minggu 21 Juli 2024, Resky mendatangi Polresta Kendari untuk mengambil motornya. Namun, kendaraan itu tidak ditemukan di kantor polisi.
Ia pun melakukan pengecekan ke Polda Sultra dan sejumlah polsek di bawah jajaran Polresta Kendari, tapi hasilnya tetap nihil.
“Klien saya sudah cek saat motor itu disita, tetapi saat itu motor tidak ada di Polresta Kendari. Klien saya keliling ke Polda dan polsek jajaran, tetapi tidak ditemukan juga,” kata Kuasa Hukum Resky, Muhammad Fadri Laulewulu, dari Yayasan LBH Sultra, dikutip dari Kendariinfo.
Setelah satu tahun tanpa kejelasan, Resky akhirnya menemukan motornya di area penyimpanan barang bukti Polresta Kendari.
Namun, ia kaget melihat kondisi motornya yang berubah drastis. Warna bodi kendaraan tak lagi sama, beberapa bagian hilang, dan tampak rusak parah.
“Nomor rangka, mesin, dan identitas kendaraan masih sesuai dengan BPKB. Tapi kondisi fisiknya sudah berubah dan rusak,” ujarnya.
Fadri menduga kerusakan terjadi ketika motor berada dalam penguasaan pihak kepolisian. Ia berharap ada penjelasan resmi dan pertanggungjawaban dari pihak berwenang.
“Yang jelas, motor itu disita saat patroli pembubaran tawuran. Kami tidak tahu siapa yang menggunakannya, tetapi kami duga kerusakan ini akibat ulah oknum,” tambahnya.
Dua Oknum Polisi Diduga Pelaku
Motor milik Resky yang hilang itu ternyata dipakai oleh dua oknum anggota Polresta Kendari berinisial Briptu AF dan Bripda IGA. Keduanya kini sudah ditempatkan di tempat khusus atau patsus oleh Propam untuk diproses.
Informasi yang dihimpun, kedua oknum polisi itu diduga mengambil motor itu, lalu bagian-bagian motor tersebut dibongkar kemudian menukarnya. Motor juga sempat disembunyikan di sebuah gudang, namun setelah kasus ini mencuat, motor itu mereka bawa ke tempat penyimpanan barang bukti.
Kepala Seksi Propam Polresta Kendari, AKP Supratman, melalui Kanit Provos Ipda Fadly Syawal, membenarkan adanya penindakan terhadap keduannya.
“Kami wajib memberikan tindakan tegas berupa hukuman disiplin hingga sidang kode etik. Sekalipun ada perdamaian secara pribadi, proses institusi tetap berjalan,” tegas Fadly, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, proses hukum internal Polri akan tetap berlanjut meski ada upaya damai di luar.
“Perdamaian hanya bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, tapi tidak menghapus pelanggaran disiplin dan etik,” jelasnya.
Kedua oknum tersebut diketahui bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Samapta Polresta Kendari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melanggar Pasal 6 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Penindakan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan agar kasus segera dituntaskan demi menjaga integritas dan marwah institusi kepolisian.
“Ini perintah langsung dari pimpinan untuk diproses cepat. Kami upayakan sidang kode etik digelar dalam bulan ini,” pungkas Ipda Fadly Syawal.
Editor: Redaksi








