Dua Bidan di Kendari Jadi Tersangka Kasus Aborsi

Polsek Mandonga saat merilis pengungkapan kasus aborsi. Foto: Wiwid Abid Abadi/Sultranesia.com.

Kendari – Polsek Mandonga menetapkan dua bidan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SS (34) dan WA (24) menjadi tersangka kasus aborsi.

Bidan SS dan WA terlibat aborsi terhadap anak di bawah umur berinisial NR (15) yang hamil di luar nikah. Janin hasil aborsi itu kemudian dikubur di lahan kosong.

Kasus aborsi NR terungkap saat warga Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, digegerkan dengan penemuan janin bayi perempuan pada Kamis (29/9) sekitar pukul 14.00 WITA.

Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman menjelaskan, terungkapnya kasus aborsi yang dibantu dua bidan tersebut berawal dari pengembangan terhadap NR.

NR mengaku bahwa dalam proses aborsi dia dibantu oleh bidan. “Hasil pengembangan ternyata NR dibantu dalam persalinannya. Persalinanya dibantu oleh bidan SS dan WA. Ini bidan di Mandonga,” kata Salman, Senin (3/10).

Salman mengungkapkan, bidan tersebut diminta untuk melakukan aborsi oleh ibu kandung NR, berinisial N.

“Awal bulan Agustus 2022 ibu kandung NR mendatangi bidan SS meminta untuk mengugurkan kandungan, tapi ditolak oleh SS. Lalu awal September 2022 N mendatangi SS lagi, di saat itu SS kembali menolak dan menyarankan agar membawa ke rumah sakit dan berkoordinasi dengan dokter,” ungkapnya.

“Selang seminggu, N datang lagi menemui bidan SS untuk curhat soal rumah tangganya yang broken. Setelah mendengar itu itu bidan SS mau membantu aborsi, dan untuk biaya aborsinya Rp 5 juta,” sambungnya.

Proses aborsi itu dilakukan di rumah bidan SS dibantu oleh bidan WA yang merupakan tetangga SS.

Dari hasil pemeriksaan, bidan SS dan WA hanya membantu, dan baru kali itu keduanya melakukan aborsi.

“Mereka (SS dan WA) belum pernah melakukan (aborsi) sebelumnya. Sifatnya membantu,” pungkasnya.

Kasus Aborsi NR

Polisi mengamankan empat orang terkait penemuan janin bayi di Punggolaka, Kota Kendari. Keempat orang yang diamankan antara lain NR (15), Y (19), NH (34), dan AS.

Dari empat orang yang diamankan tersebut mempunyai peran masing-masing.

NR yang masih pelajar kelas satu SMA itu adalah yang melahirkan bayinya. Sedangkan Y adalah pria yang menghamili NR.

“Jadi, janin bayi itu adalah hasil hubungan di luar nikah antara NR dan Y,” kata Salman.

Lalu NH, adalah ibu dari NR. NH berperan menguburkan janin bayi tersebut dibantu oleh AS.

Kronologi Penemuan Janin Bayi

Penemuan janin bayi tersebut berawal saat warga Jalan Mekar Jaya 1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kendari bernama NL yang sedang duduk di depan teras rumahnya melihat laki-laki datang menggunakan motor membonceng perempuan berinisial NH.

Diketahui, perempuan NH adalah pemilik tanah kosong yang berada di samping rumah N.

Lalu perempuan NH tersebut turun dari motor dengan membawa bungkusan di kantong plastik menuju tanah miliknya diikuti oleh lelaki yang memboncengnya dengan membawa skop.

Dari dalam rumahnya, N melihat lelaki yang membonceng NH sedang menggali tanah dengan skop. Kemudian keduanya pergi meninggal lahan kosong tersebut.

Tak lama berselang, suami N datang. N memberitahu suaminya bahwa pemilik tanah di samping rumahnya tadi datang dengan seorang lelaki dan nampak sedang mengubur sesuatu.

Lalu, suami N mengecek ke tanah kosong tersebut dan menemukan ada bekas galian.

Karena merasa curiga, suami N memberitahu Ketua RT setempat untuk bersama-sama mengecek galian yang mencurigakan itu.

“Setelah digali oleh Ketua RT bersama dengan warga setempat ditemukan di dalam galian tersebut janin bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia dan membusuk,” jelas Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurahman.

Temuan janin bayi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Tak lama berselang tim Dokpol RS Bhayangkara Kendari datang untuk mengevakuasi janin tersebut.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!