Kendari – Unsur TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengamankan dua kapal pengangkut nikel yang terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran saat beroperasi di Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/11).
Penindakan itu dilakukan setelah patroli KRI Bung Hatta-370 mendeteksi aktivitas mencurigakan yang terkait pengapalan dari jetty PT DMS, yakni fasilitas yang saat ini telah disegel KKP akibat penyalahgunaan ruang laut.
Dalam keterangan tertulis Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul, operasi jarkaplid (pengejaran, pencarian, dan penyelidikan) yang dilakukan KRI Bung Hatta mengarah pada pemeriksaan dua kapal berbeda namun bermuatan sama.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap TB. Prima Mulia 06 – TK. Prima Sejati 308 yang diawaki 10 ABK WNI dan dinakhodai A.
Kapal itu diketahui mengangkut nikel ore milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) yang dikirim menuju PT IMIP Morowali.
Tak lama berselang, pemeriksaan serupa dilakukan pada TB. Nusantara 3303 – TK. Graham 3303, juga dengan 10 ABK WNI dan dinakhodai RM.
Kapal ini pun mengangkut muatan nikel dari shipper yang sama, PT DMS, dengan tujuan identik.
Pendalaman TNI AL menunjukkan rangkaian temuan yang mempertegas dugaan pelanggaran kedua kapal tersebut.
Aktivitas pengapalan disebut dilakukan dari jetty PT DMS yang sedang berstatus penyegelan oleh KKP sejak Rabu (19/11).
Selain itu, terdapat perpindahan kapal dari jetty ke area lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), serta absennya nakhoda saat kapal melakukan aktivitas olah gerak.
“Selain itu, kedua kapal juga tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah,” kata Tunggul.
Sejumlah indikasi tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan tentang Minerba dan ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran.
Untuk pemeriksaan lebih dalam, kedua kapal dikawal ke Lanal Kendari guna penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Redaksi








