Kendari – Buser 77 Polresta Kendari menangkap dua pelaku pencurian yang menjarah rumah komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Heri Iskandar, di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DA (35) dan IM (37). Keduanya ditangkap pada 15 Agustus 2026 di Toko Beauty, Jalan Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
“Benar kami menangkap dua pelaku inisial DA dan IM. Dua terduga pelaku lain berinisial U dan H masih dikejar dan berstatus DPO,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Selasa (18/8/2026).
Diketahui, aksi pencurian tersebut terjadi pada 7 Agustus 2025. Namun, peristiwa itu baru diketahui dan dilaporkan ke Polresta Kendari pada 10 Agustus 2026.
Pencurian terbongkar setelah korban meminta karyawannya mengecek kondisi rumah yang memang dalam keadaan kosong dan tidak ditinggali.
Saat tiba di lokasi, karyawan korban mendapati pintu rumah sudah dalam keadaan tidak terkunci. Sejumlah barang berharga di dalam rumah juga telah raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp100 juta.
Kompol Welliwanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, DA mengakui melakukan pencurian bersama IM, dan U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
DA bersama U masuk ke rumah korban setelah mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong. Keduanya kemudian mengambil sejumlah barang milik korban.
Beberapa hari kemudian, DA bersama U kembali melakukan pencurian. Kali ini, keduanya mengambil satu meja makan dan satu lemari hias milik korban.
Dalam aksinya, DA juga mengajak H dan IM untuk membantu mengangkat barang-barang hasil curian tersebut.
DA kemudian menyuruh IM mencarikan pembeli. IM lalu menawarkan barang tersebut kepada AK yang kemudian membelinya seharga Rp 3 juta.
Tak berhenti di situ, DA bersama U kembali mendatangi rumah korban. DA mengambil sebuah lemari plastik, sementara U mengambil sejumlah barang lainnya yang tidak diketahui DA karena langsung dimasukkan ke dalam karung.
“Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual,” ungkap Kompol Welliwanto.
Hasil penjualan barang curian itu diduga digunakan U untuk membeli narkotika jenis sabu. Narkotika tersebut kemudian digunakan bersama oleh DA dan U.
Saat ini, dua pelaku yang telah ditangkap menjalani proses hukum di Polresta Kendari. Sementara satu pelaku lainnya, U, masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Editor: Muh Fajar








