Konawe Utara – Polres Konawe Utara (Konut) menetapkan dua mantan Kepala Desa Lamparinga, Kecamatan Wiwirano, berinisial MA dan HA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.
Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 310.737.000 akibat ulah rasuah keduanya.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo mengatakan, tersangka pertama berinisial MA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa saat masih menjabat pada periode 2015 hingga 2021.
Dugaan kasus korupsi itu berawal saat Desa Lamparinga mendapat dana desa sebesar Rp 947.251.000. MA yang ketika itu masih menjabat sebagai kades membuat program pembangunan usaha jalan tani dengan dana tersebut.
“Pada masa jabatan MA sebagai kades, dana desa tahun 2021 pada tahap I digunakan untuk membangun jalan usaha tani. Namun objek kegiatan tersebut tidak diselesaikan, sementara dana tersebut sudah dihabiskan oleh pelaku. Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp152.635.000,” jelas Priyo.
Setelah masa jabatan MA selesai, tersangka HA kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana Jabatan (Pj) Kades Lamparinga pada Juni 2021 sampai Februari 2022.
HA yang saat itu menjabat sebagai Pj Kades melanjutkan untuk mengelola dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah.
Ditangan HA, dana desa digunakan untuk membuat beberapa kegiatan pembangunan. Di antaranya penyediaan sarana perkantoran, pengelolahan administrasi dan kearsipan desa, serta program pembangunan atau rehap rumah tidak layak huni atau RTLH.
“Dalam perjalanannya, beberapa item kegiatan tersebut juga tidak selesai, namun anggaran telah habis digunakan untuk peruntukan yang lain. Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 158.102.000,” ungkapnya.
Mantan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra itu membeberkan, modus korupsi kedua tersangka diduga sengaja membuat kegiatan hanya semata-mata untuk mencairkan dana desa tersebut agar mendapat keuntungan.
“Tersangka mencairkan dana desa untuk membuat program pembangunan. Namun tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai APBDesa, dan dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh tersangka melainkan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
“Untuk memuluskan kegiatan tersebut para tersangka tidak melibatkan perangkat desa dalam mengelola dana desa. Selain itu, kedua mantan Kades tersebut juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban,” sambungnya.
Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polres Konawe Uyara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Ancaman pidananya yaitu maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutup mantan Kanit Jatanras Polda Jateng ini.
Editor: Muhammad Fajar Ragil Ananta