Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargi dan pariwisata di Kecamatan Kadatua pada Dishub Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Ketiga tersangka tersebut terdiri dari dua pejabat dan satu pihak swasta. Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AR selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).
Sedangkan dari swasta, korps Adhiyaksa di Bumi Anoa itu menetapkan Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana.
Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan persnya menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (13/7).
“Berdasarkan hasil ekspose gelar perkara tim penyidik yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menemukan minimal dua alat bukti, sehingga tim berkesimpulan dengan terpenuhinya alat bukti tersebut maka bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini,” jelas Ade Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar lebih.
“Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp 1.612.990.000,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Muh Fajar Ragil Ananta