Dua Pelaku Pembusuran Tiga Warga Kendari Dibekuk Polisi

Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (23) dan MT (24). Keduanya ditangkap pada Selasa (23/1) sekitar pukul 18.00 WITA. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Buser 77 Polresta Kendari menangkap dua pelaku yang melakukan pembusuran terhadap tiga warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (23) dan MT (24). Keduanya ditangkap pada Selasa (23/1) sekitar pukul 18.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menerangkan, kedua pelaku membusur tiga orang di waktu dan tempat berbeda.

Korban pertama adalah warga bernama Evan Hidayat. Dia dibusur saat berada di Jln Budi Utomo pada 3 Desember 2023 tengah malam. Busur menancap di paha sebelah kanan.

Korban kedua dan ketiga adalah Muh Rasya dan temannya, dia dibusur saat di Jln Gunung Meluhu pada 9 Januari 2024 tengah malam. Busur menancap di punggung.

AKP Fitrayadi menjelaskan, setiap melakukan pembusuran, para pelaku selalu berjalan berkelompok menggunakan sepeda motor sekitar 20 orang.

Saat sedang berkonvoi sepeda motor itulah pelaku melepaskan busur ke orang-orang yang menjadi targetnya.

Fitrayadi mengatakan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok yang mengatasnamakan kelompok Bascam WR.

“Dan salah satu tersangka yang kami tangkap diduga sebagai ketua kelompok Bascam WR,” jelas Fitrayadi, Selasa (24/1).

AKP Fitryadi mengatakan kedua pelaku kini sudah diamankan beserta barang bukti tiga buah mata busur dan ketapel.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!
Exit mobile version