Konawe Utara – Kepolisian Sektor (Polsek) Lasolo menahan dua tersangka berinisial AL (33) dan AS (32) atas dugaan pencurian mesin kapal milik warga di Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/12) pukul 18.20 Wita berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Kapolsek Lasolo Iptu Andi Muh Taufan, menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan pada 4 Desember 2024 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/XII/2024/SPKT/Sek Lasolo/Res Konut/Polda Sultra.
Kedua tersangka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP, subsider Pasal 362 KUHP.
“Kedua tersangka saat ini kami tahan di Rumah Tahanan Polsek Lasolo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Taufan, Kamis (19/12).
AL, seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/13/XII/2024/Reskrim. Sementara itu, AS, juga seorang wiraswasta asal Desa Lalowaru, Kecamatan Lasolo, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/14/XII/2024/Reskrim.
Penyidik menyatakan bahwa mesin kapal yang dicuri merupakan barang berharga milik salah satu warga Desa Otole.
“Saat ini penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini diserahkan ke pengadilan,” tandas Iptu Taufan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa serupa. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara jika terbukti bersalah.
Editor: Denis Risman