Dua Pengedar Sabu di Konawe Selatan Dibekuk Polisi

Dua pengedar narkoba di Konsel yang ditangkap Satresnarkoba Polres Konsel. Foto: Dok. Istimewa.

Konsel – Dua pengedar narkoba jenis sabu di Konawe Selatan (Konsel) berinisial RNH (21) dan S alias R (30) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Konsel

Diketahui, RNH merupakan warga Kecamatan Palangga, Konawe Selatan, dan S alias R adalah warga Kecamatan Tontonunu, Bombana.

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. RNH ditangkap di Bass Camp PT Patriot di Desa Sambahule, Kecamatan Baito, Konsel. Sedangkan S alias R ditangkap di Bass Camp PT Patriot yang ada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Moramo Utara, Konsel, pada Sabtu (7/1).

“Dua pengedar narkoba bersama barang bukti sabu kami amankan dalam dua lokasi berbeda, dan saat ini sedang kita lakukan pendalaman,” kata Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali, Senin (9/1).

Ismail menerangkan, penangkapan terhadap dua pengedar itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan pihaknya.

“Pertama kita amankan RNH, setelah kita introgtasi, RNH mengaku dapat sabu itu dari temannya di Moramo Utara berinisial S alias R. Berbekal keterangan itu kami tangkap S alias R,” jelasnya.

Dari tangan RNH diamankan barang bukti dua sachet berisi narkoba yang masing-masing berisi 0,71 gram dan 0,53 gram sabu, satu bong atau alat hisap, pirex dan HP.

Sedangkan dari tangan S alias R disita satu sachet narkoba 0,52 gram sabu, alat hisap, dan HP.

“Saat ini kedua pelaku dalam pemeriksaan dan kami jerat dengan tindak pidana narkotika dalam Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!