Kendari – Kasus dugaan suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur senilai Rp126 miliar memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merampungkan penyidikan terhadap dua pihak swasta yang berperan sebagai penyuap dalam proyek tersebut.
“Proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Arif Rahman dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari rampung, hari ini (27/10),” kata Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi kepada wartawan, Senin (27/10).
Kedua terdakwa yang dimaksud ialah Deddy Karnady dan Arif Rahman. Keduanya merupakan pihak dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan KSO PT PCP, perusahaan yang memenangkan tender proyek RSUD Kolaka Timur yang kini diselimuti aroma suap dan gratifikasi.
Menurut Albar, kedua terdakwa juga telah dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk menunggu proses persidangan.
“Telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua Terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, koordinasi dilakukan secara intensif dengan Kejari Kendari dan Polda Sulawesi Tenggara guna memastikan kelancaran proses hukum di tahap persidangan.
“Koordinasi intensif dengan pihak Kejari Kendari maupun Polda Sulawesi Tenggara turut dilaksanakan untuk mendukung kelancaran selama proses persidangan,” tambahnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Rabu (29/10) pukul 09.00 WITA di ruang Pengadilan Tipikor PN Kendari.
Keduanya akan dihadirkan langsung untuk mendengarkan dakwaan jaksa.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Agustus 2025 yang dilakukan serentak di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 12 orang dan menetapkan lima sebagai tersangka: Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ageng Dermanto, serta dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar dari nilai proyek RSUD Kolaka Timur.
Dari jumlah tersebut, penyidik menemukan bukti bahwa Abdul Azis telah menerima aliran dana senilai Rp1,6 miliar yang disamarkan melalui berbagai transaksi perantara.
Editor: Redaksi








