Kendari – Personel Polsek Poasia berhasil menangkap dua orang perampok berinisial LB (22) dan MA (28) pada Selasa, 8 Juli 2025, malam.
Keduanya ditangkap setelah merampok Handphone salah satu penghuni kos di Asrama Liamodea, Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Minggu, 6 Juli 2025, pukul 03.00 WITA.
Dalam melancarkan aksinya, keduanya yang diketahui merupakan kuli bangunan ini mambawa pisau untuk menodong korban.
Kapolsek Poasia, AKP Samsir Bahar, mengonformasi penangkapan dua perampok tersebut. Bahkan, korban sempat dipukul oleh para pelaku.
“Tersangka memukul, lalu menodongkan pisau ke arah korban dan merampas ponsel miliknya. Setelah itu, mereka melarikan diri,” katanya Rabu (9/7).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari warga dan hasil penelusuran, LB dan MA berhasil diamankan di Asrama Dahlia, Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, pada Selasa malam (8/7) sekitar pukul 20.30 Wita.
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan saat berada di salah satu kamar asrama tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, serta satu unit ponsel milik korban.
“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Poasia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Samsir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
“Mereka diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Denyi Risman








