Dua Personel Polres Wakatobi Dipecat, Ini Kasusnya

Ilustrasi PTDH anggota Polri. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Dua personel Polres Wakatobi Brigadir AH (38) dan AIPDA AI (43) diputuskan untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutanKomisi Kode Etik Profesi Polri Polres Wakatobi yang dipimpin Ketua Sidang Kompol La Ode Surahman Hamu, dan Wakil Ketua, AKP Saharudin.

“Keputusan (PTDH) ini berdasarkan fakta-fakta persidangan,” tulis keterangan  Polres Wakatobi dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Dalam sidang tersebut, kedua pelanggar tidak hadir memenuhi panggilan persidangan. Sidang kemudian tetap dilanjutkan sesuai prosedur.

Diketahui, surat sangkaan pelanggaran kode etik profesi polri terhadap dua pelanggar ini telah dibacakan pada 4 Desember 2023 oleh akreditor sebagai penuntut dalam kasus ini.

Dalam vonisnya, Komisi Kode Etik Profesi Polri menilai kedua terduga pelanggar terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dikutip dari dokumen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 14 Ayat 1 Huruf a yang disangkakan kepada dua pelanggar adalah keduanya meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara beturut-turut.

“Keputusan ini bersifat sah dan meyakinkan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” tulis dalam keterangan.

Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari instansi kepolisian merupakan sanksi berat yang dijatuhkan terhadap kedua personil tersebut.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!